DBH Minyak Bumi Siak 2027 Diproyeksi Anjlok 72,3 Persen, LAMR Dukung Langkah Bupati
Proyeksi DBH pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak pada 2027 turun menjadi Rp36,56 miliar dari Rp132,04 miliar pada 2026. LAMR Siak mendukung langkah Bupati Afni Zulkifli menyurati Kementerian Keuangan untuk memperjuangkan hak fiskal daerah.

RINGKASAN BERITA :
- DBH minyak bumi Siak diproyeksikan turun Rp95,48 miliar atau 72,3 persen pada 2027.
- LAMR Siak menilai pemangkasan DBH dapat semakin membebani pembangunan dan pelayanan masyarakat.
- Pemkab dan DPRD Siak akan melakukan audiensi ke Kemenkeu, termasuk mempertanyakan kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026.
RIAUCERDAS, SIAK – Proyeksi Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan minyak bumi Kabupaten Siak pada 2027 mengalami penurunan tajam hingga 72,3 persen.
Kondisi tersebut membuat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Siak Afni Zulkifli memperjuangkan hak fiskal daerah ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2027 yang disampaikan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) melalui Surat Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026, DBH pertambangan minyak bumi Siak diproyeksikan sebesar Rp36,56 miliar.
Nilai tersebut turun jauh dibandingkan alokasi 2026 yang mencapai Rp132,04 miliar. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp95,48 miliar atau penurunan sebesar 72,3 persen.
Ketua Umum MKA LAMR Siak H. Tengku Amaruddin bersama Ketua Umum DPH LAMR Siak Datuk Seri H. Arfan Usman menilai langkah Bupati Afni menyurati Kemenkeu merupakan bentuk perjuangan daerah penghasil migas untuk mendapatkan haknya.
“Siak ini salah satu daerah penghasil minyak. Sikap yang disampaikan Bupati Siak hanya menuntut hak. Apa sudah tak boleh kita menuntut hak kita? Kami sangat mendukung langkah Bupati Siak untuk menyurati Kemenkeu,” tutur Tengku Amaruddin dan Arfan Usman, Jumat (2/10/2026).
Datuk Seri Arfan mengatakan, penurunan DBH pada 2027 berpotensi semakin membatasi kemampuan Pemkab Siak dalam menjalankan pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau DBH Siak tahun 2027 dipangkas lagi, memang sangat membebani pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan. Memang tak bisa nak buat apo-apo lagi,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat Siak memberikan dukungan moral kepada Bupati Afni yang dinilainya terus memperjuangkan kepentingan daerah.
“Jika DBH dipangkas lagi, yang rugi masyarakat,” terang Datuk Seri Arfan.
Sebelumnya, Pemkab Siak menyiapkan surat protes kepada Kemenkeu setelah mengetahui proyeksi penurunan DBH pertambangan minyak bumi tersebut.
Bupati Afni bersama DPRD Siak juga akan melakukan audiensi ke Kementerian Keuangan untuk mempertanyakan sekaligus memperjuangkan hak fiskal Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas.
Selain persoalan proyeksi DBH 2027, Afni juga menyoroti tunda bayar atau kurang salur DBH sejak 2023 hingga 2026 yang menurutnya masih menjadi kewajiban pemerintah pusat kepada daerah.
Penurunan DBH migas menjadi salah satu persoalan dalam proyeksi transfer Siak 2027.
Dalam skema DBH non-earmark, total transfer pusat diproyeksikan mencapai Rp1,015 triliun atau meningkat sekitar Rp3,45 miliar dibandingkan alokasi dalam Rancangan KUA 2027.
Namun, kenaikan total transfer tersebut tidak diikuti peningkatan DBH sumber daya alam.
DBH bukan pajak/SDA justru diproyeksikan turun dari Rp139,15 miliar menjadi Rp40,98 miliar atau berkurang sekitar Rp98,16 miliar.
Selain DBH minyak bumi yang turun sekitar Rp95,48 miliar, DBH Provisi Sumber Daya Hutan diproyeksikan berkurang Rp2,43 miliar.
DBH pungutan pengusahaan perikanan juga turun Rp6,63 juta, sedangkan DBH pertambangan umum berkurang sekitar Rp244,68 juta.
Di sisi lain, rancangan alokasi 2027 mencantumkan kurang bayar DBH sebesar Rp146,27 miliar untuk Kabupaten Siak.
Nilai tersebut sama dengan angka yang tercantum dalam alokasi Rancangan KUA 2027.Dengan kondisi tersebut, Pemkab dan DPRD Siak akan membawa persoalan DBH tersebut ke Kemenkeu.
Langkah itu mendapat dukungan LAMR Siak yang menilai perjuangan mempertahankan hak fiskal daerah akan berkaitan langsung dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat. (adv)
