Dana Sudah Mengalir, Pemkab Rohul Dorong Ekonomi Desa Bergerak
Pemkab Rokan Hulu menyalurkan sejumlah kewajiban anggaran, mulai dari gaji ASN, TPP, dana desa hingga pembayaran kepada pihak ketiga. Pencairan tersebut diharapkan mempercepat perputaran ekonomi masyarakat hingga tingkat desa.

- Gaji ASN hingga dana desa dicairkan, termasuk TPP Juni-Juli dan Siltap kepala desa serta perangkat desa.
- Kewajiban pembangunan 2025 kepada pihak ketiga dilunasi oleh Pemkab Rohul.
- Transisi SP2D digital menjadi tantangan teknis, namun BPKAD Rohul terus mempercepat proses pencairan.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) berharap pencairan sejumlah kewajiban pemerintah dapat segera menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat hingga ke tingkat desa. Pembayaran tersebut mencakup hak pegawai, perangkat desa hingga kewajiban pembangunan kepada pihak ketiga.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, Drs Yusmar MSi, mengatakan pemerintah daerah telah menyalurkan sejumlah anggaran, mulai dari gaji aparatur sipil negara (ASN), dana desa hingga pembayaran kewajiban tahun anggaran 2025.
“Harapan kita arus ekonomi menggeliat setelah pembayaran sejumlah item ini,” ujar Pj Sekda, Yusmar, Rabu (12/8/2026).
Sejumlah pembayaran yang dilakukan Pemkab Rohul mencakup gaji ASN, baik PNS, P3K maupun P3K paruh waktu untuk periode Agustus. Pemerintah daerah juga mencairkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk alokasi Juni dan Juli 2026.
Di tingkat desa, pencairan dilakukan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I yang diperuntukkan bagi operasional serta pembayaran gaji Ketua RT dan RW. Pemkab Rohul juga menyalurkan Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa untuk Juni 2026.
Selain itu, dilakukan pula penyaluran Bagi Hasil Pajak untuk kepala desa Tahap II.
Pemkab Rohul juga menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025.
“Kita juga melakukan pelunasan kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga atas kegiatan pembangunan tahun anggaran 2025,” terangnya.
Yusmar menegaskan pencairan berbagai anggaran tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban kepada penerima.
“Pencairan ini merupakan komitmen Pemkab Rohul untuk memulihkan hak-hak pegawai, perangkat desa, serta menyelesaikan kewajiban pembangunan pihak ketiga,” tuturnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah meminta masyarakat dan pihak terkait memahami adanya proses penyesuaian teknis dalam pencairan anggaran. Mulai 2026, kementerian mewajibkan penerbitan pencairan anggaran menggunakan aplikasi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online atau Digital yang terintegrasi dengan Kemendagri.
Sistem tersebut menggantikan mekanisme manual yang sebelumnya digunakan. Peralihan sistem sempat menyebabkan kendala teknis dalam proses penginputan dan verifikasi data.
Meski demikian, BPKAD Rohul bersama tim teknis terus melakukan penanganan terhadap kendala tersebut agar dana dapat segera masuk ke rekening para penerima.
Pemkab Rohul berharap pencairan anggaran ini dapat membantu memperlancar roda pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk di wilayah pedesaan.
Pemerintah daerah juga menyampaikan langkah tersebut sebagai upaya memberikan kepastian informasi kepada masyarakat terkait proses pencairan anggaran yang tengah berlangsung. (adv)
