UIN Suska Riau Kukuhkan Tiga Guru Besar

UIN Suska Riau mengukuhkan tiga guru besar bertepatan dengan Dies Natalis ke-56. Dalam orasi ilmiahnya, ketiganya membahas persoalan perkawinan anak, etika lingkungan dalam Al-Qur’an, hingga perkembangan tafsir kontemporer.

Tiga guru besar UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau membawa isu-isu sosial dan lingkungan dalam orasi ilmiah saat pengukuhan mereka pada Dies Natalis ke-56 pada Senin (5/10/2026). (Sumber: UIN Suska Riau)

RINGKASAN BERITA:

  • Prof. Dr. Azni mengkritisi pendekatan dispensasi perkawinan anak yang terlalu prosedural-formalistik.
  • Prof. Dr. Khairunnas Jamal menawarkan prinsip etika ekologis Qur’ani untuk menjaga kelestarian bumi.
  • Prof. Dr. Afrizal Nur membahas polyvalence tafsir dan relevansinya dalam merespons krisis kehutanan Indonesia.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Tiga guru besar UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau membawa isu-isu sosial dan lingkungan dalam orasi ilmiah saat pengukuhan mereka pada Dies Natalis ke-56.

Mulai dari persoalan dispensasi perkawinan anak hingga krisis kehutanan dan etika ekologis Al-Qur’an menjadi bagian dari kajian yang disampaikan dalam sidang senat terbuka.

Pengukuhan tersebut berlangsung di Gedung Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska Riau, Senin (5/10/2026).

Kegiatan ini menjadi puncak rangkaian Dies Natalis atau Milad ke-56 UIN Suska Riau.

Sidang Senat Terbuka dipimpin Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Leny Nofianti, M.S., S.E., M.Si., Ak., CA., dan dibuka Ketua Senat UIN Suska Riau, Prof. Dr. Hj. Zaitun, M.Ag.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran senat, wakil rektor, para dekan, Direktur Pascasarjana, sivitas akademika, serta sejumlah tokoh dan tamu undangan.

Tiga guru besar yang dikukuhkan masing-masing menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya.

Prof. Dr. Azni, S.Ag., M.Ag., yang dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Fiqih, mengangkat tema “Rekonstruksi Maṣlaḥah dalam Hukum Perkawinan: Kritik Epistemologis dan Perspektif Maqāṣid al-Sharī‘ah terhadap Dispensasi Perkawinan di Indonesia”.

Dalam kajiannya, Prof. Azni menyoroti tingginya angka pengabulan permohonan dispensasi perkawinan anak di Indonesia yang banyak didasarkan pada alasan pencegahan perzinaan dan kehamilan di luar nikah.

Ia mengkritik pendekatan hukum yang dinilai kerap berhenti pada aspek prosedural-formalistik.

Menurutnya, diperlukan evaluasi yang lebih substantif terhadap kesiapan psikologis, ekonomi, serta kesehatan reproduksi anak dalam persoalan dispensasi perkawinan.

Guru besar kedua, Prof. Dr. Khairunnas Jamal, MA, dikukuhkan dalam bidang Tafsir. Ia menyampaikan orasi berjudul “Tafsir Ekoteologi Al-Quran: Membangun Etika Qurani Untuk Merawat Kehidupan dan Kelestarian Bumi”.

Prof. Khairunnas mengkaji posisi alam dalam Al-Qur’an bukan hanya sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai āyāt atau tanda-tanda kekuasaan Allah dan umam atau komunitas makhluk hidup.

Dari kajian tersebut, ia merumuskan prinsip etika ekologis Qur’ani yang bertumpu pada tauhid, khalifah, mizan atau keseimbangan, amanah, larangan kerusakan atau la ifsād, kewajiban restoratif atau iṣlāḥ, serta kasih sayang atau raḥmah.

Sementara itu, Prof. Dr. Afrizal Nur, M.IS, dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang Tafsir Kontemporer. Ia membawakan orasi bertajuk “Dari Ekoteologi hingga Polyvalence Tafsir: Meneguhkan Khazanah Tafsir Kontemporer”.

Orasinya membahas keterkaitan ekoteologi tafsir dalam merespons krisis kehutanan di Indonesia. Ia juga memperkenalkan konsep polyvalence tafsir, yakni kemampuan struktural teks Al-Qur’an untuk menampung makna jamak yang sah secara metodologis melalui fusi dan integrasi penalaran bayani, burhani, dan irfani.

Sementara itu, Rektor UIN Suska mengatakan pencapaian gelar guru besar tidak semata-mata menjadi prestasi individual.

Menurutnya, capaian tersebut juga membawa tanggung jawab untuk menggunakan ilmu dalam menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Bagi sebuah perguruan tinggi Islam di bawah naungan Kementerian Agama, keilmuan agama harus mampu menjawab persoalan-persoalan sosial, mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kemajuan, merespons persoalan lingkungan, ancaman terhadap kehidupan keluarga, serta berbagai persoalan kemanusiaan secara lebih mendalam dan relevan,” ujar Rektor.

Mewakili Plt. Gubernur Riau, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau H. Zulkifli Syukur, S.Ag., M.A., M.Si., menilai pengukuhan tersebut menunjukkan perkembangan UIN Suska Riau dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di Riau.

“Mari kita jadikan momentum pengukuhan guru besar ini sebagai pemicu semangat bagi seluruh sivitas akademika UIN Suska Riau agar mampu menembus kancah internasional dan memberikan nilai tambah yang semakin luas,” katanya.

pesannya.Momentum Dies Natalis ke-56 sekaligus pengukuhan tiga guru besar tersebut menjadi bagian dari upaya UIN Suska Riau memperkuat mutu akademik dan pengembangan riset.

Berbagai tema yang diangkat dalam orasi juga menunjukkan perhatian terhadap persoalan keagamaan, sosial, keluarga, serta kelestarian lingkungan hidup. (*)

Share to: