Kabut Asap Siak, PJJ Sekolah Tak Berlaku Serentak

Pemkab Siak menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara situasional mengikuti kualitas udara di masing-masing kecamatan. Langkah ini dilakukan menyusul kabut asap karhutla, dengan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Bupati Siak, Afni Zulkifli menyampaikan amanat saat Apel pada Rabu (26/8/2026) di halaman mesjid Islamic Center Siak. Bupati bilang, Pemerintah Kabupaten Siak tidak menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak. (Sumber: siakkab.go.id)
  • PJJ di Siak tidak diberlakukan serentak, tetapi disesuaikan dengan kondisi ISPU di masing-masing kecamatan.
  • Kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan diliburkan, sementara SD-SMP menyesuaikan kebijakan berdasarkan kualitas udara.
  • ASN hamil serta ASN dengan kondisi kesehatan tertentu dapat memperoleh kebijakan bekerja dari rumah untuk mengurangi paparan udara buruk.

RIAUCERDAS, SIAK – Pemerintah Kabupaten Siak tidak menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara serentak di seluruh wilayah meski kualitas udara menurun akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan pendidikan disesuaikan dengan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di setiap kecamatan.

Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026 mengenai perlindungan masyarakat dari dampak bencana karhutla.

Pemkab Siak juga menerbitkan Surat Edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK/-SET/26 Tahun 2026 pada Selasa (25/8/2026) malam sebagai dasar pengaturan kegiatan pendidikan di tengah kondisi udara yang memburuk.

“Untuk kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan kami liburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD-SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah,” tutur Afni.

Hal itu ia sampaikan dalam amanat yang disampaikan saat Apel, Rabu (26/8/2026) di halaman Mesjid Islamic Center Siak.

Afni menjelaskan, sekolah pada jenjang SD hingga SMP sederajat tidak otomatis diliburkan di seluruh kecamatan.

Penerapan PJJ dilakukan berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.

Kecamatan yang memiliki status ISPU tidak sehat hingga berbahaya menjadi prioritas untuk menghentikan sementara pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut dapat berubah sesuai perkembangan kondisi udara serta informasi resmi BMKG dan instansi terkait.

“Jadi tidak semua kecamatan langsung menerapkan kegiatan pendidikan secara PJJ. Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut dan mempublikasikannya setiap jam 16.00 wib untuk pengambilan kebijakan,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Siak diberi kewenangan menerbitkan keputusan secara berkala setiap dua hari.

Keputusan tersebut menentukan kecamatan mana yang perlu menerapkan PJJ atau menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka.

Pola berbeda antarwilayah tersebut diterapkan karena penyebaran asap dipengaruhi arah angin dan pergerakan massa udara.

Meski kondisi titik api di Siak relatif terkendali, asap dari daerah lain tetap dapat masuk dan menurunkan kualitas udara di sejumlah wilayah.

Afni menyebut jumlah titik api di Siak relatif terkendali.

Bahkan, fire spot yang sempat muncul dari lahan kering telah berhasil dipadamkan.

“Api itu tidak banyak, bahkan tidak ada. Hari ini memang sempat muncul fire spot dari lahan kering yang terbakar, tetapi sudah berhasil dipadamkan,” ungkapnya.

Saat ini, Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang, dan Minas mendapat perhatian khusus. Ketiga wilayah tersebut berbatasan dengan Pekanbaru dan Pelalawan sehingga turut berpotensi terdampak pergerakan asap dari daerah sekitar.

Kualitas udara di wilayah tersebut dilaporkan telah berada dalam kategori tidak sehat dan cenderung berbahaya.

Bekerja dari Rumah

Perlindungan tidak hanya diberikan kepada peserta didik. Pemkab Siak juga menyiapkan kebijakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kelompok rentan terhadap paparan udara buruk.

ASN perempuan yang sedang hamil diberikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tanpa terkecuali.

Fasilitas WFH juga dapat diberikan kepada ASN dengan penyakit bawaan seperti asma akut atau gangguan yang berkaitan dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Untuk kategori tersebut, ASN perlu memperoleh izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pencegahan agar kelompok rentan tidak terlalu banyak terpapar kondisi udara buruk di luar ruangan. (adv)

Share to: