KKP Segel Penangkaran Ikan Arwana Dilindungi Tak Berizin di Riau

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel usaha penangkaran ikan arwana milik PT AWL di Pekanbaru, Riau, setelah menemukan ratusan arwana yang masuk kategori dilindungi dibudidayakan tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, perusahaan mengembangbiakkan ikan arwana jenis Super Red dan Golden yang termasuk dalam daftar Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), tetapi tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

Foto: Ikan Arwana

“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” kata pria yang akrab disapa Ipunk itu dalam keterangan resmi, Kamis (9/7).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *