Unsur Gugus Tugas Reforma Agraria Harus Tinggalkan Ego Sektoral
Bupati Rohul Anton ST MM meminta seluruh unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas Reforma Agraria memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral agar penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.

RINGKASAN BERITA:
- Bupati Rohul meminta anggota GTRA 2026 mengesampingkan ego sektoral dalam menangani persoalan pertanahan.
- Penyelesaian TORA dan kepastian hukum atas tanah diminta dipercepat.
- Rakor GTRA 2026 menghasilkan penandatanganan Berita Acara sebagai roadmap pelaksanaan program selanjutnya.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Penyelesaian persoalan pertanahan di Rokan Hulu (Rohul) menjadi perhatian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026.
Bupati Rohul Anton ST MM meminta seluruh unsur yang tergabung dalam gugus tugas memperkuat koordinasi dan mengesampingkan ego sektoral agar penanganan masalah pertanahan dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.
Pesan tersebut disampaikan Anton saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan GTRA Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (7/7/2026).
“Saya mengajak seluruh anggota Gugus Tugas untuk menanggalkan ego sektoral dalam penyelesaian permasalahan pertanahan ini,” terang Bupati Anton ketika membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan GTRA Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Rohul, Selasa (7/7/2026).
Menurut Anton, setiap persoalan pertanahan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Karena itu, koordinasi antarsektor perlu diperkuat, sementara musyawarah harus dikedepankan ketika ditemukan permasalahan di lapangan.
Ia juga meminta seluruh anggota gugus tugas menjalankan kewenangan masing-masing secara optimal.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Rohul secara bertahap.
Dalam arahannya, Anton menempatkan Reforma Agraria sebagai bagian penting dalam mengubah potensi konflik pertanahan menjadi sumber kemakmuran masyarakat.
Ia menilai tanah memiliki peran penting sebagai aset sekaligus penopang kesejahteraan warga.
“Tanah adalah fondasi utama kesejahteraan warga, sehingga pengelolaannya tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah daerah mendorong percepatan pelaksanaan Reforma Agraria, termasuk penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Kepastian hukum atas tanah dinilai menjadi bagian yang perlu segera ditangani.
“Tanah merupakan aset yang sangat penting bagi masyarakat. Tidak hanya sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai penopang kesejahteraan. Oleh karena itu, kepastian hukum dan penyelesaian Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus digesa,” ucapnya.
Rakor GTRA 2026 tidak hanya menghasilkan pembahasan, tetapi juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara oleh Bupati Rohul.
Dokumen tersebut menjadi roadmap untuk pelaksanaan program selanjutnya.
Dalam kegiatan itu, Anton turut memberikan piagam penghargaan kepada Direktur BPR Rohul, Anggi Firmansyah.
Ia hadir sebagai narasumber dan memberikan perspektif mengenai penataan aset dari sisi pemberdayaan ekonomi.
Rakor tersebut turut dihadiri Pj Sekretaris Daerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala BPN Rohul Turmudi, S.SiT., M.H.
Reforma Agraria
Direktur BPR Anggi Firmansyah, perwakilan Polres Rohul, perwakilan Kejaksaan Pasir Pengaraian serta sejumlah kepala OPD terkait.
Melalui penguatan koordinasi GTRA, Pemkab Rohul menargetkan pelaksanaan Reforma Agraria 2026 dapat berjalan sesuai sasaran sekaligus mendorong terwujudnya kepastian hukum atas tanah yang dibutuhkan masyarakat. (adv)
