Bupati Siak Ingatkan 2.994 PPPK Paruh Waktu: Gaji dari Uang Rakyat, Pelayanan Harus Maksimal
Bupati Siak Afni Zulkifli meminta 2.994 PPPK Paruh Waktu yang mendapat perpanjangan kontrak agar menjaga disiplin, memenuhi target kinerja, dan meningkatkan pelayanan publik. Di tengah tekanan fiskal daerah, Pemkab Siak menegaskan evaluasi kinerja akan menjadi dasar keberlanjutan pengabdian pegawai.

RINGKASAN BERITA:
- Masa kontrak berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027, sedangkan 54 orang tidak mendapat perpanjangan karena sejumlah alasan.
- PPPK Paruh Waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dinilai secara berkala, baik triwulanan maupun tahunan.
- Pemkab memperhitungkan dampak pemangkasan DBH Migas dan kenaikan porsi kewajiban pembayaran UHC yang harus ditanggung kabupaten.
RIAUCERDAS, SIAK – Perpanjangan kontrak bukan sekadar kesempatan untuk kembali bekerja, tetapi juga amanah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pesan itu disampaikan Bupati Siak Afni Zulkifli kepada 2.994 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Arahan tersebut disampaikan Afni dalam pertemuan di Siak Sport Hall, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Bupati Siak Syamsurizal, Sekretaris Daerah Mahadar, serta jajaran pemerintah daerah.
Pertemuan serupa juga digelar di dua lokasi lain, yakni Sungai Apit dan Tualang. Afni meminta para pegawai menjalankan tugas dengan disiplin, penuh tanggung jawab, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, gaji yang diterima aparatur harus diimbangi dengan kinerja dan pengabdian yang nyata.
“Bekerjalah dengan baik, loyal pada rakyat, terus semangat berjuang di tengah tekanan fiskal yang tak mudah. Doakan pemimpin kuat dan istiqomah. Insyaallah Pemda Siak tak ada niat merumahkan. Malah Alhamdulillah dengan sedaya upaya di tengah efesiensi, perdana ASN PPPK Paruh Waktu di Siak mendapatkan THR atau gaji 14, dan juga gaji ke-13,” terang Bupati.
Berdasarkan pemutakhiran data per Januari 2026, jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Siak tercatat sebanyak 11.257 orang. Rinciannya terdiri dari 4.821 PNS, 3.442 PPPK Penuh Waktu, dan 2.994 PPPK Paruh Waktu.
Selain itu, pemerintah daerah masih didukung 3.037 tenaga non-ASN.Dari total basis data 3.048 PPPK Paruh Waktu, sebanyak 2.994 orang mendapat perpanjangan kontrak untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Adapun 54 orang lainnya tidak diperpanjang karena sejumlah alasan, antara lain mencapai batas usia pensiun, meninggal dunia, mengundurkan diri, melanggar disiplin, atau tidak memenuhi target kinerja.
Afni menegaskan, kesempatan melanjutkan pengabdian harus dibuktikan melalui kesungguhan dalam bekerja. Evaluasi kinerja, menurutnya, bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk mengukur kontribusi pegawai sekaligus menentukan keberlanjutan pengabdian mereka.
Sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh PPPK Paruh Waktu diwajibkan menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Dokumen tersebut menjadi dasar perjanjian kinerja tahun berikutnya dan akan dievaluasi secara berkala melalui penilaian triwulanan serta tahunan.

Karena itu, Afni meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan atasan langsung memberikan bimbingan sekaligus melakukan pengawasan.
Target kinerja yang disusun diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi diwujudkan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penegakan disiplin juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pada upacara peringatan Hari Jadi ke-27 Kabupaten Siak, sebelumnya dilakukan simbolisasi pemberhentian terhadap 10 ASN yang dinilai melanggar disiplin dan etik.
Sebaliknya, Pemkab Siak memberikan apresiasi kepada 15 ASN yang dinilai berprestasi dan memberikan dampak positif bagi daerah.
“Ini bukti keseriusan kita. Yang bekerja baik harus kita apresiasi, tetapi yang melanggar disiplin dan etik juga harus ada tindakan. Kita semua dibayar menggunakan uang rakyat,” tuturnya.
Di tengah tuntutan peningkatan kinerja, Pemkab Siak juga menghadapi tantangan dalam menjaga keberlanjutan pembiayaan pegawai. Afni menyebut rencana penarikan pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan ke pemerintah pusat masih menunggu petunjuk teknis.
Kebijakan tersebut diperkirakan dapat membuka ruang fiskal sekitar Rp10 miliar bagi Kabupaten Siak.
Namun, potensi penghematan itu dinilai belum mampu mengimbangi tekanan akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas. Afni memperkirakan penurunan DBH Migas pada tahun depan mencapai sekitar 70 persen atau setara lebih dari Rp100 miliar.
Tekanan anggaran juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran Universal Health Coverage (UHC). Menurut Afni, Pemerintah Provinsi Riau telah menyatakan bahwa porsi kewajiban UHC yang ditanggung kabupaten meningkat menjadi 60 persen dari sebelumnya 45 persen.
Kondisi tersebut membuat Kabupaten Siak perlu menyiapkan tambahan anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
“Efek dari setiap kebijakan pasti berdampak pada fiskal. Sementara keberpihakan pemerintah pusat kepada daerah, terutama dalam dana bagi hasil, mengalami penurunan yang sangat tajam pada tahun depan,” kata mantan wartawan ini.
Meski ruang anggaran menghadapi tekanan, Afni menegaskan pelayanan masyarakat tetap harus menjadi prioritas. Ia meminta seluruh PPPK Paruh Waktu menggunakan kesempatan bekerja untuk menunjukkan kontribusi yang terukur dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Berikan pelayanan terbaik yang berdampak langsung bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Siak,” terang Bupati. (adv)
