Kualitas Udara Membaik, SD dan SMP di Pekanbaru Kembali Tatap Muka 19 Oktober 2026

Sekolah diwajibkan menerapkan penggunaan masker, memprioritaskan kegiatan di dalam kelas, serta memantau kesehatan siswa. Sementara itu, PAUD dan TK tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ilustrasi aktivitas di sekolah dalam suasana kabut asap. Senin (19/10/2026), Dinas Pendidikan Pekanbaru memberlakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA :

  • PTM terbatas dimulai 19 Oktober. Siswa SD dan SMP sederajat di Pekanbaru kembali belajar di sekolah setelah kualitas udara menunjukkan perbaikan.
  • Protokol kesehatan tetap berlaku. Seluruh warga sekolah wajib menggunakan masker, kegiatan dipusatkan di dalam ruangan, dan kesehatan siswa dipantau setiap hari.
  • PAUD dan TK tetap belajar jarak jauh. Sekolah juga dapat mengalihkan pembelajaran kembali ke PJJ atau memulangkan siswa lebih awal jika kualitas udara memburuk.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat di Kota Pekanbaru, baik negeri maupun swasta, kembali mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (19/10/2026).

Kebijakan ini diambil setelah kualitas udara menunjukkan tren perbaikan menyusul dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Keputusan tersebut diumumkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.400.3.1/Disdik/45/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru. Surat edaran yang ditetapkan pada Minggu (18/10/2026) itu ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal.

Meski kegiatan belajar di sekolah kembali dilaksanakan, penerapan protokol kesehatan tetap menjadi kewajiban untuk menjaga keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan.

Seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker selama beraktivitas di lingkungan sekolah.

Dinas Pendidikan juga meminta agar kegiatan belajar mengajar dipusatkan di dalam ruang kelas. Aktivitas di luar ruangan harus dibatasi, sementara pihak sekolah diminta melakukan pemantauan kondisi kesehatan siswa setiap hari.

Perhatian khusus diberikan kepada siswa yang memiliki kerentanan terhadap gangguan pernapasan, termasuk asma dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Sekolah diminta memberikan kelonggaran bagi siswa yang mengalami gangguan kesehatan agar dapat mengikuti pembelajaran dari rumah setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah.

Sementara itu, kebijakan berbeda diterapkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) dan taman kanak-kanak (TK). Kegiatan pembelajaran pada jenjang tersebut tetap dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk meminimalkan risiko kesehatan bagi anak usia dini.

Abdul Jamal juga mengimbau sekolah dan madrasah di bawah kewenangan Kementerian Agama serta satuan pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lain di Kota Pekanbaru agar menyesuaikan kegiatan belajar dengan kebijakan tersebut.

Seluruh pihak diminta terus memperhatikan perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik. Penyesuaian kegiatan pembelajaran akan mengikuti situasi di lapangan.

Dinas Pendidikan menegaskan, kebijakan PTM terbatas dapat dievaluasi apabila kualitas udara kembali memburuk. Dalam kondisi tersebut, kepala sekolah diberi kewenangan mengambil langkah pengamanan dengan tetap berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

“Dalam hal keadaan kualitas udara memburuk secara mendadak, kepala sekolah dapat mengambil langkah pengamanan segera berupa penghentian kegiatan luar ruangan, pemulangan lebih awal, atau pengalihan kembali ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru,” terang Abdul Jamal.

Melalui kebijakan ini, kegiatan belajar bagi siswa SD dan SMP sederajat dapat kembali berlangsung di sekolah dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kualitas udara. Pemantauan kondisi lingkungan dan kesehatan siswa menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembelajaran selama dampak karhutla masih perlu diwaspadai. (*)

Share to: