Bupati Rohul Ingatkan Orangtua Jangan Percaya Calo, Sebut SPMB 2026 Gratis

Bupati Rohul, Anton menegaskan proses seleksi harus transparan, adil, dan bebas pungutan liar. Disdikpora Rohul juga mengingatkan sekolah agar mematuhi batas daya tampung serta memastikan seluruh proses pendaftaran hingga penempatan murid tidak dipungut biaya.

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menandatangani pakta integritas SPMB 2026 pada Rabu (3/6/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • SPMB berlangsung 8–13 Juni 2026 dengan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
  • Pendaftaran hingga penempatan murid baru gratis. Biaya operasional proses penerimaan ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
  • Sekolah wajib mematuhi kuota daya tampung. Sekolah yang telah mencapai batas maksimal siswa harus menutup pendaftaran untuk mencegah penumpukan murid di satu sekolah.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun pelajaran 2026/2027 pada 8–13 Juni 2026.

Pemerintah daerah menegaskan proses penerimaan harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar (pungli).

Jadwal tersebut disampaikan dalam penandatanganan Pakta Integritas di Aula Rapat Kantor Bupati Rohul, Rabu (3/6/2026).

Selain Bupati Rohul, Anton ST MM, kegiatan ini juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pj. Sekretaris Daerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si., kepala organisasi perangkat daerah terkait, Ketua Kelompok Kerja Kecamatan Rambah, serta perwakilan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Bupati menyampaikan bahwa seluruh tahapan penerimaan murid baru harus dilaksanakan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia juga mengajak masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah menjaga integritas selama proses berlangsung.

Penerimaan murid baru dilaksanakan melalui empat jalur, yakni domisili atau zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Menurut Bupati, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, baik itu orang tua wali murid, dan pihak sekolah bersama-sama menjaga kejujuran dan integritas dalam pelaksanaan SPMB.

Hal itu dapat ditunjukkan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai jalur yang dipilih. Anton juga mengimbau agar orangtua jangan percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan cara yang tidak benar.

Dalam kesempatan itu, Penjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Rohul, Alreza Ahyu, menyebutkan bahwa rancangan petunjuk teknis penerimaan murid baru telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan di bawah naungan Disdikpora Rohul.

Ia meminta setiap sekolah, terutama sekolah negeri, mematuhi batas daya tampung kelas yang ditetapkan melalui surat keputusan pemerintah daerah.

Data kuota tersebut juga telah diintegrasikan dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Kementerian Pendidikan.

Alreza mencontohkan, apabila kapasitas maksimal satu kelas ditetapkan sebanyak 45 murid, sekolah wajib menutup pendaftaran setelah jumlah tersebut terpenuhi.

Kebijakan ini, kata dia, bertujuan mencegah penumpukan murid di satu sekolah sekaligus memberi kesempatan kepada sekolah lain untuk menerima peserta didik.

Ketentuan daya tampung tersebut juga berlaku bagi sekolah swasta dan negeri. Pemerintah daerah berharap penerapannya dapat mendukung pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Rohul.

Alreza turut menegaskan bahwa seluruh rangkaian penerimaan, mulai dari pendaftaran hingga penempatan murid baru, tidak dipungut biaya. Operasional pelaksanaan SPMB telah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dengan tegas dia menyampaikan, mengacu pada petunjuk teknis serta Surat Edaran Bupati, pungutan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan.

Bila di lapangan masyarakat menemukan bukti adanya pungli, dia mengimbau agar melapor ke Disdikpora Rohul. Alreza mengaku tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada kepala sekolah maupun panitia yang melanggar aturan.

Penandatanganan Pakta Integritas menjadi bentuk komitmen para kepala sekolah dan pihak terkait untuk menjalankan proses penerimaan murid baru sesuai ketentuan.

Pemkab Rohul berharap pelaksanaan SPMB 2026 berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon murid. (adv)

Share to: