DPRD Rohul Setujui Empat Ranperda, Tiga Di Antaranya untuk Perkuat Modal BUMD
DPRD Rokan Hulu menyetujui empat Ranperda menjadi Perda. Tiga di antaranya mengatur penyertaan modal bagi BRK Syariah, BPR Rohul, dan Perumda RHJ melalui APBD 2027.

RINGKASAN BERITA:
- Empat Ranperda disetujui DPRD Rohul dalam rapat paripurna pada Selasa (16/6/2026).
- Tiga Ranperda mengatur penyertaan modal untuk BRK Syariah, BPR Rohul, dan Perumda Rokan Hulu Jaya.
- Pemkab Rohul merencanakan alokasi penyertaan modal tersebut dalam APBD 2027 melalui pos pengeluaran pembiayaan.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi salah satu agenda penting Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) setelah DPRD menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tiga dari empat regulasi tersebut berkaitan dengan penyertaan modal untuk lembaga keuangan dan perusahaan milik daerah.
Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Rohul dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus), Selasa (16/6/2026).
Bupati Rohul, Anton ST, MM, mengapresiasi DPRD atas pembahasan yang telah dilakukan, termasuk berbagai saran dan masukan yang diberikan selama proses penyusunan regulasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Rohul atas pembahasan empat Ranperda yang telah memberikan banyak saran dan masukan. Berdasarkan laporan pansus, keempat Ranperda tersebut telah disetujui menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD,” terang Bupati Anton.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, didampingi Wakil Ketua Nono Patria Pratama dan Porkot Lubis. Sebanyak 34 anggota DPRD Rohul hadir dalam rapat tersebut.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan tokoh masyarakat, serta para kepala bidang di lingkungan Sekretariat DPRD Rohul.
Empat Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda), Ranperda Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Rohul (Perseroda), serta Ranperda Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ).
Untuk tiga Ranperda yang berkaitan dengan penyertaan modal tersebut, Pemkab Rohul merencanakan penggunaan anggaran dalam APBD 2027. Alokasinya akan ditempatkan pada pos anggaran pengeluaran pembiayaan.
Menurut Anton, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan lembaga keuangan daerah.
Dengan dukungan modal yang memadai, perusahaan daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga berharap penguatan permodalan dapat mendorong aktivitas ekonomi dan menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Rokan Hulu.
Anton optimistis penguatan BUMD dan lembaga keuangan daerah dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik serta meningkatkan kontribusi perusahaan daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan ikut mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Rohul dalam beberapa tahun mendatang.
“Melalui penguatan modal ini, kita berharap BUMD dan lembaga keuangan daerah semakin sehat, produktif dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan daerah kedepannya,” tutur dia.
Pemerintah daerah berharap tambahan penyertaan modal dapat mendukung keberlanjutan usaha dan meningkatkan kemampuan perusahaan daerah dalam menjalankan fungsinya.
Namun, manfaat kebijakan tersebut nantinya akan bergantung pada pengelolaan modal serta kinerja masing-masing BUMD.
Dalam rapat paripurna, masing-masing ketua Pansus terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan beserta rekomendasi atas Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
Setelah seluruh laporan disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan terhadap keempat Ranperda tersebut. Puluhan anggota DPRD yang hadir secara serentak menyatakan setuju.
Pimpinan rapat kemudian mengetukkan palu sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap empat Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Persetujuan tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah yang diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan, penguatan perusahaan milik daerah, serta pembangunan Kabupaten Rohul. (adv)
