35 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Riau
Kepolisian Daerah (Polda) Riau dan polres jajaran menangani 32 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 35 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, 17 dari 35 tersangka tersebut telah memasuki tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
“Dari 32 kasus karhutla yang ditangani Polda Riau dan polres jajaran, sebanyak 35 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade saat diwawancarai Kompas.com di lokasi karhutla Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (24/8/2026).
