Pilkades Serentak Rohul 2026, Panitia Diminta Fokus pada 3 Faktor Penentu

Pj Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Yusmar meminta kepanitiaan Pilkades Serentak mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa bekerja secara solid dan menjalankan tugas berdasarkan kewenangan masing-masing

Penjabat Sekretaris Daerah Rohul Yusmar saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul, Rabu (8/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Panitia Pilkades Rohul diminta memperkuat soliditas dari tingkat kabupaten hingga desa.
  • Perubahan regulasi, termasuk kewajiban cuti bagi kepala desa petahana yang mencalonkan kembali, harus dipahami panitia.
  • Pilkades Serentak Rohul dijadwalkan 10 Desember 2026 di 54 desa.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Kelancaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Rokan Hulu (Rohul) dinilai bergantung pada tiga faktor utama, yakni soliditas panitia, kepatuhan terhadap regulasi, serta dukungan anggaran.

Penjabat Sekretaris Daerah Rohul, Yusmar, meminta ketiga aspek tersebut menjadi perhatian seluruh panitia di setiap tingkatan.

Pesan itu disampaikan Yusmar saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, ketiga faktor tersebut saling berkaitan dalam mendukung pelaksanaan Pilkades.

“Ibarat kendaraan, ada tiga faktor utama yang saling berkaitan untuk mensukseskan Pilkades nanti,” ungkap Yusmar.

Tiga aspek yang dimaksud adalah kekompakan tim, regulasi sebagai pedoman pelaksanaan, serta anggaran yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yusmar meminta kepanitiaan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa bekerja secara solid dan menjalankan tugas berdasarkan kewenangan masing-masing.

Kekompakan antarpenyelenggara dinilai dapat membantu meminimalisir persoalan yang berpotensi muncul selama seluruh tahapan Pilkades berlangsung.

“Dengan kekompakan itu kita dapat meminimalisir persoalan yang tidak diinginkan selama tahapan Pilkades Serentak berlangsung,” terang Yusmar.

Selain koordinasi antarpanitia, pemahaman terhadap regulasi juga menjadi perhatian.

Yusmar meminta seluruh penyelenggara mengikuti setiap perubahan aturan, termasuk ketentuan persyaratan bagi bakal calon kepala desa.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah kewajiban cuti bagi kepala desa yang kembali mencalonkan diri.

Karena itu, panitia daerah diminta menyampaikan dan menyosialisasikan aturan pelaksanaan Pilkades secara seragam agar tidak muncul perbedaan penafsiran di lapangan.

Persyaratan administrasi calon kepala desa juga harus diperhatikan.

Yusmar menekankan adanya ketentuan rekomendasi dari unsur adat, antara lain ninik mamak, tokoh adat, lembaga adat kecamatan maupun Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rohul.

Di sisi lain, Yusmar kembali menyampaikan pesan Bupati Rohul agar seluruh panitia menjaga netralitas selama pelaksanaan Pilkades.

Penyelenggara juga diminta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Pilkades Serentak Rohul 2026 dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2026 dan akan diikuti 54 desa yang tersebar di berbagai wilayah di Rohul. (adv)

Share to: