Bahas 2 Hal, Pemkab Rohul Konsultasi ke BPKP Riau

Konsultasi Pemkab dan DPRD Rokan Hulu ke BPKP Riau membahas status aset Pasar Modern serta pinjaman daerah melalui PT SMI. BPKP meminta mekanisme lelang dan rincian penggunaan pinjaman diperjelas.

Bupati Anton ST MM hadir langsung saat Pemerintah dan DPRD Rokan Hulu (Rohul) ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Selasa (28/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)
  • Proses lelang atau kontes lelang Pasar Modern disebut menjadi kewenangan Dinas Perkim dengan tim penilai resmi, bukan Perumda RHJ.
  • BPKP meminta Pemkab Rohul memperjelas alokasi dana, tenor pengembalian, dan beban finansial daerah.
  • Pemkab membutuhkan kepastian hukum terkait aset tanah dan bangunan Pasar Modern yang masih berstatus aset Pemda, sementara pengelolaannya dijalankan Perumda RHJ.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau meminta Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memperjelas sejumlah aspek teknis dalam rencana optimalisasi aset Pasar Modern dan pinjaman daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI.

Masukan tersebut disampaikan saat Pemkab dan DPRD Rohul berkonsultasi dengan BPKP Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).

Dalam konsultasi tersebut, BPKP memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan Pasar Modern serta pentingnya mencantumkan secara rinci alokasi pinjaman daerah.

Dua persoalan itu menjadi pembahasan utama karena berkaitan dengan kepastian hukum aset dan tata kelola pembiayaan daerah.

Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Dr. Evenri Sihombing, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa penyusunan regulasi terkait optimalisasi Pasar Modern dapat dilakukan secara bersamaan dengan proses lainnya.

Namun, mekanisme lelang atau kontes lelang tidak menjadi kewenangan Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ).

Menurutnya, proses tersebut dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan membentuk tim penilai resmi.

Penawaran yang paling tinggi dan memberikan keuntungan bagi daerah kemudian menjadi dasar pemilihan vendor sebelum masuk ke tahapan kerja sama berikutnya.

Proses lelang atau kontes lelang, tuturnya, dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk Tim Penilai resmi.

Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerahlah yang nantinya dipilih.

“Setelah itu, baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa untuk memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda,” papar Evenri.

Selain persoalan aset, BPKP Riau menyoroti rencana pinjaman daerah melalui PT SMI.

Pemkab Rohul disarankan mencantumkan rincian penggunaan dana secara transparan agar DPRD dapat mengetahui secara utuh arah pemanfaatan pinjaman tersebut.

Rincian yang perlu diperjelas mencakup alokasi penggunaan dana, masa tenor pengembalian, serta beban finansial yang harus ditanggung pemerintah daerah.

Kejelasan tersebut diperlukan agar proses pembiayaan dapat dipahami secara menyeluruh oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Konsultasi tersebut dipimpin langsung Bupati Rohul Anton, S.T., M.M., bersama Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini.

Pertemuan juga diikuti sejumlah pimpinan dan anggota DPRD serta pejabat Pemkab Rohul dan jajaran manajemen Perumda RHJ.

Dari pihak BPKP Riau, Dr. Evenri Sihombing hadir bersama sejumlah staf.

Bupati Anton menyampaikan dua persoalan utama yang ingin mendapatkan kepastian melalui konsultasi tersebut.

Pertama, mengenai status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern kepada Perumda RHJ.

Saat ini aset tersebut masih berstatus milik pemerintah daerah, sementara pengelolaannya dijalankan Perumda RHJ.

Kepastian mengenai pihak yang dapat menandatangani nota kesepahaman (MoU) diperlukan karena terdapat calon investor yang akan mengembangkan wahana permainan di kawasan tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan, sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Anton.

Persoalan kedua yang dibahas adalah mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI.

Bupati berharap konsultasi tersebut dapat memberikan petunjuk agar tahapan pembiayaan berjalan transparan dan akuntabel serta memiliki kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD.

Sementara, Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini menyatakan pihak legislatif mendukung program pemerintah daerah sepanjang pelaksanaannya sesuai ketentuan hukum.

Untuk persoalan Perumda RHJ, DPRD mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru dibandingkan melakukan perubahan terhadap Perda lama.

“Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding,” paparnya.

Sementara terkait pinjaman melalui PT SMI, DPRD pada prinsipnya menyetujui penyertaan modal tersebut.

Namun, legislatif masih membutuhkan informasi mengenai tenor, besaran pengembalian, serta rincian penggunaan anggaran yang belum tercantum secara detail dalam APBD.

Konsultasi antara Pemkab, DPRD, dan BPKP Riau tersebut diharapkan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyelesaian regulasi dan mekanisme pembiayaan.

Dengan kejelasan aspek hukum dan keuangan, optimalisasi aset daerah serta sumber pembiayaan dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan di Rohul. (adv)

Share to: