Rohul Siapkan Perda Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon, Dibahas Lewat APBD Perubahan 2026

Pemkab Rokan Hulu menyiapkan Perda tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon sebagai dasar hukum gerakan penanaman pohon di lingkungan pemerintahan. Penyusunan Perda tersebut ditargetkan masuk dalam pembahasan melalui APBD Perubahan 2026 dan menjadi bagian dari dukungan terhadap Program Green Policing Polda Riau.

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM memimpin rapat pembahasan pembuatan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon untuk mendukung Green Policing pada Jumat (7/8/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)
  • Pemkab Rohul menyiapkan Perda Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon sebelum menerbitkan aturan teknis terkait gerakan penanaman pohon.
  • Penyusunan Perda direncanakan masuk dalam pembahasan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
  • Gerakan penanaman pohon akan melibatkan OPD, pemerintah kecamatan dan desa, Pramuka, satuan pendidikan serta Polres Rohul sebagai bagian dari dukungan terhadap Green Policing.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon.

Regulasi tersebut diperlukan sebagai landasan hukum sebelum pemerintah daerah menerbitkan aturan teknis terkait gerakan penanaman pohon.

Rencana itu dibahas dalam pertemuan Bupati Rohul Anton dengan Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra di Rumah Dinas Bupati Rohul, Jumat (7/8/2026).

“Nanti akan kita usulkan Perda tentang Lingkungan Hidup dan Penanaman Pohon. Bersamaan dengan APBD Perubahan,” kata Bupati Anton.

Pemkab Rohul sebelumnya telah memulai penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai gerakan penanaman pohon di lingkungan pemerintahan sejak Juni 2025.

Namun, hasil harmonisasi dengan Biro Hukum Provinsi Riau menyatakan bahwa penyusunan Perbup tersebut perlu didahului dengan Perda yang mengatur substansi terkait.

Pemkab Rohul kemudian menyiapkan kajian akademik sebagai salah satu dasar pembentukan Perda.

Kajian tersebut kembali disempurnakan setelah Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan materi teknis terbaru pada akhir 2025.

Saat ini, proses penyusunan regulasi tersebut direncanakan didaftarkan untuk masuk dalam pembahasan melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Penanaman Pohon akan Diperluas

Rencana Perda tersebut juga berkaitan dengan dukungan Pemkab Rohul terhadap Program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau.

Sebelumnya, Pemkab Rohul telah menerbitkan Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Gerakan Wajib Tanam Pohon.

Kebijakan tersebut diarahkan untuk mendorong kepedulian terhadap lingkungan serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam.

Dalam rapat koordinasi bersama Polres Rohul, pemerintah daerah menyepakati percepatan penyusunan Perda serta rencana kerja sama di bidang perlindungan lingkungan hidup dan program penanaman pohon.

Gerakan penanaman pohon juga direncanakan dilakukan secara lebih luas dengan melibatkan organisasi perangkat daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Kwartir Cabang Pramuka, serta satuan pendidikan di Kabupaten Rohul bersama Polres Rohul.

Selain penanaman pohon, forum tersebut membahas penguatan prosedur penanganan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Mekanisme koordinasi antarinstansi juga akan diperkuat apabila ditemukan persoalan lingkungan di lapangan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Pj Sekda Rohul Yusmar, Plt Kepala Dinas Pendidikan Alreza Ahyu, Pj Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muzainul Arifin, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Tony Prawira, Kabag Hukum Setda Rohul H Herinaldi serta sejumlah pejabat lainnya.

Pemkab Rohul dan Polres Rohul selanjutnya akan memperkuat sinergi dalam perlindungan lingkungan dan pelaksanaan gerakan penanaman pohon. Penyusunan Perda diharapkan menjadi dasar hukum untuk mendukung program lingkungan secara berkelanjutan. (adv)

Share to: