Bupati Anton ke Jakarta, Jalan Riau-Sumut Diusulkan Jadi Jalan Nasional 2027

Pemkab Rokan Hulu bersama Pemkab Padang Lawas mengusulkan ruas Simpang Rantau Berangin–Pasir Pengaraian–Padang Lawas naik status menjadi jalan nasional. Pemkab Rohul menargetkan perubahan status tersebut terealisasi pada 2027 untuk memperkuat konektivitas Riau-Sumatera Utara dan mendukung aktivitas ekonomi.

Bupati Rohul Anton ST MM bersama Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Putra Mahkota Alam Hasibuan foto bersama saat menemui Plt Direktur Sistem Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian PUPR, Erna Wijayanti, di Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)
  • Ruas jalan Riau-Sumut ditargetkan menjadi jalan nasional pada 2027.
  • Usulan diajukan bersama Rohul dan Padang Lawas kepada Kementerian PUPR.
  • Alih status diharapkan memperkuat konektivitas dan ekonomi, termasuk distribusi sawit, karet, UMKM, investasi dan pariwisata.

RIAUCERDAS, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menargetkan ruas jalan Simpang Rantau Berangin–Pasir Pengaraian–Padang Lawas dapat berstatus jalan nasional pada 2027. Upaya tersebut kini mulai dimatangkan melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Bupati Rohul Anton ST MM bersama Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Putra Mahkota Alam Hasibuan, menemui Plt Direktur Sistem Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan Kementerian PU, Erna Wijayanti, di Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Pertemuan tersebut berawal dari gagasan Bupati Anton yang kemudian mendapat respons dari Bupati Padang Lawas. Kedua kepala daerah selanjutnya menyampaikan usulan bersama terkait perubahan status ruas jalan yang saat ini masih menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Ruas Simpang Rantau Berangin–Pasir Pengaraian–Padang Lawas diusulkan naik status dari jalan provinsi menjadi jalan nasional.

“Ini sebagai bentuk ikhtiar nyata dalam memperkuat konektivitas antarwilayah serta membuka isolasi ekonomi masyarakat,” terang Bupati Anton.

Menurut pemerintah daerah, perubahan status tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pengelolaan jalan. Apabila terealisasi, pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan di sepanjang koridor tersebut dapat ditangani melalui APBN oleh Kementerian PU.

Dengan demikian, penanganan jalur penghubung Riau dan Sumatera Utara diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, responsif dan berkelanjutan.

Peningkatan kualitas infrastruktur tersebut juga diproyeksikan memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi di kawasan lintas batas kedua provinsi.

Jalur yang lebih baik diharapkan memperlancar distribusi hasil pertanian dan perkebunan, terutama kelapa sawit dan karet. Kondisi tersebut juga diharapkan dapat menekan biaya transportasi angkutan barang.

Selain sektor distribusi, peningkatan jalan ditargetkan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melintasi jalur antarprovinsi. Akses yang semakin baik juga dinilai dapat membuka peluang bagi investasi, pariwisata serta perluasan pasar bagi pelaku UMKM lokal.

Pemkab Rohul menargetkan proses alih status ruas jalan tersebut dapat ditetapkan secara resmi pada 2027. Saat ini, koordinasi teknis serta penyelesaian dokumen administrasi masih dilakukan bersama Pemprov Riau, Pemkab Padang Lawas dan Kementerian PUPR.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Rohul mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur sekaligus membuka akses terhadap peluang ekonomi baru bagi masyarakat. (adv)

Share to: