Tarif Bikin SIM Palsu Sindikat Riau, Beda Berapa dari Resmi Polri?

Tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu yang dipatok sindikat di Riau jauh di atas biaya resmi penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri.

Perbandingan ini muncul dari pengungkapan sindikat pemalsuan SIM lintas wilayah oleh Kepolisian Resor (Polres) Siak, Riau, yang menangkap delapan tersangka.

“Sindikat ini telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak, serta sekitar 500 lembar SIM palsu yang tersebar di berbagai daerah di Provinsi Riau,” kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, dikutip Antara, Selasa (15/9).