Gubernur Riau Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama dua tahun penjara.

Abdul Wahid dinyatakan majelis hakim PN Pekanbaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sidang itu dipimpin Wakil Ketua PN Pekanbaru Delta Tamtama sebagai hakim ketua, serta dua hakim anggota Aziz Muslim dan Edy Darma Putra.

“Pellentesque in ipsum id orci porta dapibus. Curabitur aliquet quam id dui posuere blandit. Proin eget tortor risus. Nulla porttitor accumsan tincidunt. Nulla porttitor accumsan tincidunt. Proin eget tortor risus. Proin eget tortor risus. Donec sollicitudin molestie malesuada. “

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.

Sebelumnya hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindakan pidana korupsi dan terdakwa merupakan penyelenggara negara.

Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tulang punggung keluarga dan terdakwa masih muda.