UIR Targetkan LPH Perluas Akses Sertifikasi Halal bagi UMKM di Riau
Universitas Islam Riau tengah menjalani asesmen akreditasi awal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) selama 5–7 Oktober 2026. Kehadiran LPH UIR ditargetkan dapat mempermudah akses pemeriksaan halal bagi masyarakat dan pelaku UMKM di Riau.

RINGKASAN BERITA:
- UIR menjalani asesmen akreditasi awal LPH selama tiga hari.
- LPH UIR ditargetkan memperoleh sertifikat akreditasi tingkat pratama sebelum mengurus izin operasional.
- Pengembangan status LPH ke tingkat lebih tinggi mensyaratkan sertifikasi minimal 30 pelaku usaha.
RIAUCERDAS, PEKANBARU – Universitas Islam Riau (UIR) tengah menyiapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk memperluas akses pemeriksaan halal bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Riau, khususnya Kota Pekanbaru.
Persiapan tersebut memasuki tahapan Asesmen Akreditasi Awal LPH yang berlangsung selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 Oktober 2026.
Tahapan ini menjadi bagian dari proses menuju operasional layanan pemeriksaan halal di lingkungan UIR.
Rektor UIR Dr. Admiral, S.H.,M.H mengatakan pembentukan LPH merupakan respons perguruan tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, terutama pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan dalam proses sertifikasi halal.
Sebagai perguruan tinggi yang menjalankan Chatur Dharma, UIR ingin mengambil bagian dalam mendukung proses sertifikasi halal terhadap produk yang beredar di Riau, terutama di Kota Pekanbaru.
“Di Riau sudah ada beberapa LPH, tetapi belum banyak dan belum ada yang dari perguruan tinggi sehingga kita hadir dan berkomitmen memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat”, ujar Rektor UIR.
LPH sendiri merupakan lembaga resmi yang menjalankan pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan suatu produk dalam rangka proses sertifikasi halal.
Kepala LPH UIR Dr. Anton Afrizal Candra, S.Ag., M.Si mengatakan UIR saat ini menargetkan memperoleh Sertifikat Pratama LPH UIR.
Untuk mencapai tahapan tersebut, sejumlah persyaratan telah dipersiapkan.
Persiapan meliputi laboratorium dengan sarana dan kemampuan yang memadai, kantor pelayanan LPH, serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, konsentrasi, dan fokus dalam penyelenggaraan pemeriksaan halal.
“UIR menargetkan memperoleh sertifikat akreditasi tingkat pratama. Setelah sertifikat diperoleh, LPH dapat melanjutkan proses untuk mendapatkan izin operasional dan mulai menjalankan layanan pemeriksaan halal”, ujar Anton.
Menurut Anton, keberadaan LPH UIR juga mendapat dukungan dari Rektor serta jajaran Pembina, Pengawas, dan Pengurus Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI) Riau.
Dukungan tersebut dinilai menjadi modal dalam pembentukan sekaligus pengembangan LPH di lingkungan UIR.
Setelah layanan berjalan, LPH UIR juga menargetkan peningkatan status akreditasi.
Salah satu persyaratan untuk mengajukan tingkat akreditasi yang lebih tinggi adalah melakukan sertifikasi terhadap minimal 30 pelaku usaha.
Dengan tahapan tersebut, UIR menargetkan LPH yang dibentuk di lingkungan kampus dapat berkembang dan mengambil peran dalam mendukung ekosistem halal di Provinsi Riau. (*]
