Pemkab Rohul Seleksi Produk Hukum untuk Penilaian IKK 2026

Pemkab Rokan Hulu mematangkan produk hukum yang akan masuk penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2026. Dari tiga Perbup yang dibahas, Perbup tentang Mal Pelayanan Publik dan Jaminan Kesehatan Nasional dinilai memenuhi persyaratan, sementara satu usulan akan dievaluasi kembali.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rohul Drs H Yusmar MSi memimpin Rapat Persiapan Penilaian IKK Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rokan Hulu, Selasa (21/7/2026). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Dua Perbup dinilai siap mengikuti penilaian IKK 2026.
  • Produk hukum yang dipilih wajib memiliki bukti pendukung lengkap dan telah diterapkan 1–3 tahun.
  • Perbup tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih akan dievaluasi dan berpotensi diganti.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai mematangkan dua produk hukum daerah yang dinilai siap mengikuti penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) 2026.

Sementara satu produk hukum lainnya masih akan dievaluasi karena dinilai perlu penguatan dari sisi implementasi maupun kelengkapan dokumen pendukung.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Persiapan Penilaian IKK Tahun 2026 yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Rohul Drs H Yusmar MSi di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Rohul, Selasa (21/7/2026).

Pertemuan itu melibatkan Bapperida, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Inspektorat serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

Fokus rapat adalah menentukan produk hukum daerah yang akan dimasukkan ke dalam sistem penilaian Lembaga Administrasi Negara (LAN).Tiga Peraturan Bupati (Perbup) menjadi bahan pembahasan awal.

Ketiganya yakni Perbup Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP), Perbup Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, serta Perbup Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih.

Dalam menentukan produk hukum yang diajukan, Pemkab Rohul harus memperhatikan sejumlah ketentuan penilaian LAN.

Kebijakan yang dipilih harus sudah diterapkan setidaknya satu hingga tiga tahun, memberikan dampak nyata kepada masyarakat, dan bukan produk hukum yang telah masuk penilaian pada tahun sebelumnya.

“Kita harus cermat memilih produk hukum yang benar-benar siap dan memiliki bukti pendukung (evidence) yang lengkap, mulai dari tahap perencanaan, naskah akademik, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan,” ujar Yusmar.

Hasil pembahasan sementara menyatakan Perbup mengenai MPP dan Perbup tentang JKN telah memenuhi persyaratan untuk diajukan dalam penilaian.

Adapun Perbup tentang Pola Tata Kelola BLUD Air Bersih belum langsung ditetapkan sebagai sampel.

Tim akan meninjau kembali Perbup tersebut dan menyiapkan alternatif produk hukum lain yang dinilai lebih matang, baik dari sisi penerapan maupun ketersediaan dokumen pendukung.

Yusmar kemudian meminta Bagian Hukum, Bapperida, dan Bagian Organisasi segera mencari serta merumuskan produk hukum pengganti.

Setelah daftar akhir ditetapkan, Inspektorat akan memeriksa seluruh bukti fisik sebelum dokumen dimasukkan ke aplikasi LAN.

Pemkab Rohul menargetkan proses persiapan dilakukan melalui koordinasi antar-OPD secara terstruktur.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pencapaian nilai IKK yang maksimal pada penilaian tahun 2026. (adv)

Share to: