SPPG di Inhu Riau Kena SP1 BGN Usai Temuan MBG Basi di Enam Sekolah
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) satu kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Lama 2 yang berada di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Sanksi tersebut dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas temuan makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dinyatakan tidak layak konsumsi di enam sekolah di wilayah tersebut pada akhir pekan lalu.
Korwil BGN di Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu, menjelaskan bahwa sanksi diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap temuan makanan yang sempat terindikasi tidak layak konsumsi sebelum dibagikan ke siswa.
