Polda Riau Tangkap 15 Tersangka Jaringan Pemburu Gajah Sumatera

Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus kematian seekor gajah Sumatra di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Sebanyak tiga orang lain masih dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus yang menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi ini.

Keberhasilan tersebut disampaikan oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3). Ia menyebut bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Johnny.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *