APBD Perubahan Pekanbaru Tembus Rp3,25 Triliun, Sampah hingga Banjir Jadi Prioritas

Pemko Pekanbaru mengajukan Ranperda Perubahan APBD 2026 dengan pendapatan Rp3,01 triliun lebih dan belanja Rp3,25 triliun lebih. Meski melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran, sejumlah program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diprioritaskan.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyerahkan pengantar nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru, Minggu (27/9/2026). (Sumber: pekanbaru.go.id)
  • Belanja daerah dalam Ranperda APBD Perubahan Pekanbaru direncanakan mencapai Rp3,25 triliun lebih.
  • Penanganan sampah, banjir, jalan rusak dan drainase tetap menjadi program prioritas meski dilakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran.
  • Ranperda selanjutnya dibahas Banggar DPRD bersama TAPD setelah Perubahan KUA dan PPAS disepakati pada 22 September 2026.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Penanganan sampah, banjir, jalan rusak hingga drainase menjadi sejumlah program yang tetap diprioritaskan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

Program tersebut tetap dijalankan meski Pemko Pekanbaru melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar menyampaikan hal itu dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru dengan agenda penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD di Gedung DPRD, Minggu (27/9/2026).

“Pada tahun ini, kami telah melakukan rasionalisasi dan realokasi anggaran pada setiap SKPD. Namun, program-program prioritas tetap dilaksanakan, terutama program yang menyentuh langsung masyarakat,” ujar Markarius.

Belanja Daerah Rp3,25 TriliunDalam gambaran umum Ranperda Perubahan APBD, pendapatan daerah Pekanbaru ditargetkan mencapai Rp3,01 triliun lebih.

Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,30 triliun lebih, pendapatan transfer Rp1,586 triliun lebih, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,25 triliun lebih. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp248 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp6,5 miliar.

Markarius berharap perubahan APBD tersebut dapat digunakan secara efektif untuk mendukung pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami harap APBD-P ini dapat semakin efektif dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Selain program pelayanan dasar, Pemko Pekanbaru juga memasukkan penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atau tunda bayar sebagai salah satu perhatian dalam perubahan anggaran.

Pemko juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme birokrasi. Salah satunya melalui pemberian tambahan penghasilan bagi ASN setiap bulan.

“Hal ini untuk memacu semangat dan kinerja birokrasi sesuai dengan tuntutan masyarakat,” paparnya.

Dalam pengelolaan anggaran, pengawasan terhadap proses perencanaan dan penggunaannya juga dinilai perlu diperkuat. BPK, BPKP dan Inspektorat memiliki peran dalam memastikan anggaran dikelola secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Masuk Tahap Pembahasan

Ranperda Perubahan APBD tersebut disusun setelah Pemko Pekanbaru bersama DPRD menyepakati Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD pada 22 September lalu.

Dokumen tersebut menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kerja Perubahan Anggaran (RKPA).

Tahap berikutnya, Ranperda akan dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru.

Pembahasan diharapkan menghasilkan masukan untuk menyempurnakan rancangan sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Kami berharap kerja sama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis antara eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Hal ini guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat Kota Pekanbaru,” terangnya.

Seluruh pihak juga didorong mengedepankan musyawarah dan mufakat selama pembahasan APBD Perubahan agar proses penetapan dapat berjalan lancar.

“Kesemuanya ini akan membantu kelancaran proses pembahasan yang pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah. Sehingga apa yang kita rencanakan dapat dilaksanakan dan dapat pula memberikan hasil dan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru,” tandas Markarius. (*)

Share to: