UMRI dan Badan Keahlian DPR RI Perkuat Kolaborasi di Bidang Legislasi

UMRI menandatangani MoU dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk memperkuat kolaborasi akademik di bidang legislasi, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kerja sama mencakup dukungan keilmuan, penelitian, peningkatan kapasitas SDM serta penguatan Tridharma Perguruan Tinggi.

Rektor UMRI Dr. H. Saidul Amin, M.A. dan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. bersalaman usai menandatangani MoU di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2026). (Sumber: Humas UMRI)

RINGKASAN BERITA:

  • UMRI dan Badan Keahlian DPR RI menandatangani MoU di Pekanbaru pada 3 Oktober 2026.
  • Kerja sama mencakup bidang legislasi, anggaran, pengawasan, penelitian dan pengembangan kapasitas SDM serta Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Badan Keahlian DPR RI mendorong implementasi konkret, sementara UMRI menyiapkan penguatan kolaborasi akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan negara.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Universitas Muhammadiyah Riau (UMRI) memperluas jejaring kelembagaannya dengan Badan Keahlian Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor UMRI Dr. H. Saidul Amin, M.A. dan Kepala Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H., di Pekanbaru, Sabtu (3/10/2026).

Kerja sama diarahkan untuk memperkuat dukungan akademik dan keilmuan terhadap pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi DPR RI, khususnya dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan.

Selain itu, MoU mencakup pengembangan kapasitas sumber daya manusia serta penguatan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan negara dan dinamika ketatanegaraan di Indonesia.

Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi bagian dari rangkaian Seminar Nasional dan Pelantikan Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Riau Masa Bhakti 2026–2031.

Sejumlah tokoh dan akademisi turut hadir, di antaranya Hakim Konstitusi Republik Indonesia Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Effendi, S.H., M.H., serta akademisi dan pengajar HTN-HAN.

Bayu Dwi Anggono mengatakan kerja sama antara Badan Keahlian DPR RI dan perguruan tinggi merupakan bagian penting dalam memperkuat hubungan lembaga negara dengan dunia akademik.

Ia menyebut sembilan perguruan tinggi di Provinsi Riau telah menjalin MoU dengan Badan Keahlian DPR RI.

Secara nasional, kerja sama serupa telah dilakukan dengan sekitar 160 perguruan tinggi.

“MoU ini jangan hanya berhenti di atas kertas. Harus ada terobosan dan implementasi nyata, khususnya dalam pengembangan fungsi dewan dan hukum di Indonesia,” kata dia.

Menurut Bayu, kebijakan yang dihasilkan DPR RI membutuhkan masukan dari masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi.

Karena itu, kajian, penelitian dan gagasan akademisi dinilai penting untuk memperkaya proses penyusunan kebijakan maupun regulasi.

Rektor UMRI Saidul Amin menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai pusat pembelajaran, tetapi juga perlu mengambil peran dalam memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan bangsa melalui kekuatan akademik dan keilmuan.

“Kerja sama ini menjadi peluang bagi UMRI untuk memperkuat kontribusi akademik dalam bidang hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Kami berharap MoU ini tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi dilanjutkan dengan program-program konkret yang memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta masyarakat dan bangsa,” ujar Saidul Amin.

Menurutnya, UMRI terus mendorong kerja sama dengan lembaga negara, pemerintah, dunia usaha, dunia industri serta berbagai mitra strategis lainnya sebagai bagian dari upaya membangun kampus yang berdampak.

“UMRI ingin membangun ekosistem akademik yang terbuka dan kolaboratif. Perguruan tinggi harus hadir memberikan gagasan, kajian, dan solusi yang dapat menjadi bagian dari proses pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” lanjutnya.

Saidul Amin menambahkan, sinergi dengan Badan Keahlian DPR RI juga membuka kesempatan bagi sivitas akademika UMRI untuk memperluas wawasan dan pengalaman terkait proses legislasi, kebijakan publik dan dinamika penyelenggaraan negara.

“Ilmu yang dikembangkan di kampus harus memiliki relevansi dengan kebutuhan masyarakat dan negara. Karena itu, kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan Tridharma Perguruan Tinggi benar-benar menghasilkan manfaat dan dampak yang dapat dirasakan secara luas,” ungkapnya.

Melalui MoU tersebut, UMRI berharap terbuka ruang kerja sama lebih luas dalam penelitian, pengembangan keilmuan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan berbagai kegiatan akademik yang mendukung fungsi dewan serta penguatan hukum di Indonesia.

Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari upaya UMRI memperkuat jejaring kelembagaan dan menghadirkan kontribusi akademik yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta pembangunan nasional. (*)

Share to: