Udara Pekanbaru Masih Tidak Sehat, Mulai Besok Siswa PAUD hingga SMP Kembali Belajar dari Rumah

Pemerintah Kota Pekanbaru kembali memberlakukan pembelajaran jarak jauh pada 14–15 Oktober 2026 karena kualitas udara masih berada di level kuning atau tidak sehat.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. (Sumber: Diolah dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • Pembelajaran jarak jauh kembali diterapkan selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 14–15 Oktober 2026.
  • Siswa dapat belajar melalui pembelajaran daring maupun modul penugasan berbasis rumah.
  • Sekolah dan madrasah di bawah Kementerian Agama serta lembaga lain dapat menyesuaikan kegiatan dengan mempertimbangkan kualitas udara dan keselamatan peserta didik.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Kondisi kualitas udara yang belum membaik membuat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali menyesuaikan kegiatan belajar mengajar.

Peserta didik tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP dijadwalkan menjalani pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Rabu dan Kamis, 14–15 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah kota bersama instansi terkait membahas kondisi kualitas udara di Pekanbaru.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, kegiatan pembelajaran di sekolah kembali dialihkan ke rumah selama dua hari.

Sebelumnya, para siswa sempat kembali mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah selama dua hari. Namun, kondisi udara yang masih berada pada level kuning atau tidak sehat membuat pemerintah memutuskan untuk menerapkan kembali pembelajaran jarak jauh.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal membenarkan informasi itu.

Kata Jamal, keputusan PJK tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama instansi terkait.

Dijelaskannya, PJJ tidak hanya dilakukan melalui sistem daring. Sekolah juga dapat menggunakan modul pembelajaran yang dikerjakan peserta didik dari rumah.

“Dengan pilihan metode tersebut, kegiatan belajar tetap dapat berlangsung meskipun siswa tidak mengikuti pembelajaran secara langsung di sekolah.

Penyesuaian kegiatan belajar, tambah Jamal, juga dapat dilakukan oleh sekolah dan madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama Republik Indonesia maupun kementerian dan lembaga lainnya di Kota Pekanbaru.

Penyesuaian tersebut tetap perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara setempat serta aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.

Pemerintah berharap pelaksanaan pembelajaran selama masa penyesuaian ini tetap memperhatikan kebutuhan pendidikan sekaligus kondisi lingkungan yang dihadapi siswa. (*)

Share to: