Kabut Asap Belum Mereda, Pemkab Meranti Perpanjang PJJ hingga 17 Oktober 2026

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) hingga 17 Oktober 2026 karena kualitas udara masih berada pada kondisi tidak sehat atau berbahaya.

Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. (Sumber: Diolah
dengan AI)

RINGKASAN BERITA:

  • PJJ di Kepulauan Meranti diperpanjang hingga 17 Oktober. Kebijakan mencakup sekolah negeri dan swasta dari jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat.
  • Pengukuran yang dilaporkan mencatat PM2.5 dan PM10 melampaui batas tertinggi kategori berbahaya pada skala ISPU yang ditampilkan, yakni 301.
  • Data Disdikbud 2025 mencatat 434 satuan pendidikan dengan total 31.714 peserta didik di Kepulauan Meranti.

RIAUCERDAS, KEPULAUAN MERANTI – Kondisi kualitas udara yang belum membaik membuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menunda pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar dari rumah diperpanjang hingga Sabtu (17/10/2026) untuk melindungi peserta didik dari paparan kabut asap.

Perpanjangan tersebut berlaku bagi seluruh peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), termasuk kelompok bermain dan taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), serta sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, baik negeri maupun swasta.

Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti, Ade Suhartian, mengatakan hasil pengukuran kualitas udara pada pukul 09.19 WIB menunjukkan kondisi yang perlu diwaspadai. Pengukuran itu juga mencatat suhu udara 28 derajat Celsius dengan kelembapan 84,4 persen.

“Angka partikel PM2.5 dan PM10 yang tercantum dalam laporan itu jauh melampaui batas tertinggi kategori Berbahaya pada skala ISPU yang ditampilkan, yakni 301,” terangnya.

Ade menjelaskan, PM2.5 merupakan partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke saluran pernapasan.

Sementara PM10 berukuran lebih besar, tetapi tetap berisiko mengganggu kesehatan apabila terhirup dalam konsentrasi tinggi.

“Sementara itu, PM10 merupakan partikel yang lebih besar, tetapi tetap berisiko mengganggu kesehatan apabila terhirup, terutama ketika konsentrasinya tinggi,” tutur Ade.

Kebijakan perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Meranti Nomor 400.3/DISDIKBUD/2989 tertanggal 14 Oktober 2026.

Aturan ini berlaku untuk periode 15–17 Oktober 2026.Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari penerapan PJJ sebelumnya.

Awalnya, pembelajaran dari rumah direncanakan bagi sekolah-sekolah di Kecamatan Tasik Putri Puyu. Namun, karena kabut asap terus mengganggu aktivitas pendidikan, cakupan kebijakan kemudian diperluas ke seluruh wilayah Kepulauan Meranti.

Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Raja Yusran, mengatakan pembelajaran jarak jauh sebelumnya telah diperpanjang untuk periode 12–14 Oktober 2026.

Karena hasil pengukuran kualitas udara masih menunjukkan kondisi tidak sehat atau berbahaya, kegiatan belajar tatap muka kembali ditunda.

Ia menegaskan, pertimbangan utama kebijakan tersebut adalah kondisi udara dan keselamatan peserta didik.

Berdasarkan data Disdikbud tahun 2025, Kepulauan Meranti memiliki 434 satuan pendidikan dengan total 31.714 peserta didik.

Jumlah itu terdiri dari 132 satuan PAUD dengan 2.830 anak, 81 TK dengan 2.668 anak, 170 SD dengan 19.850 siswa, serta 51 SMP dengan 6.366 siswa.

Selama PJJ berlangsung, sekolah diminta tetap menjalankan kegiatan belajar sesuai jadwal melalui pembelajaran daring.

Bagi satuan pendidikan yang mengalami kendala akses listrik atau jaringan internet, kegiatan belajar dapat dilakukan secara mandiri menggunakan modul dan penugasan dari rumah.

“Selama PJJ, sekolah diminta melaksanakan pembelajaran secara daring sesuai jadwal. Bagi satuan pendidikan yang terkendala akses listrik maupun jaringan internet, pembelajaran dapat dilakukan secara mandiri melalui modul dan penugasan berbasis rumah,” kata dia.

Orang tua atau wali murid juga diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan mengikuti kegiatan pembelajaran.

Sementara itu, tenaga pendidik dan kependidikan yang dalam kondisi sehat tetap menjalankan tugas sesuai pengaturan kepala sekolah, menggunakan masker, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan.

Perpanjangan PJJ ini diharapkan dapat menjaga keselamatan peserta didik sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung selama kondisi kualitas udara di Kepulauan Meranti belum membaik. (*)

Share to: