Bupati Siak Afni Zulkifli Raih Penghargaan BAZNAS RI 2026, Soroti Dampak Skema Gaji ASN terhadap Zakat
Bupati Siak Afni Zulkifli menjadi satu-satunya kepala daerah dari Riau yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI 2026. Di sela penerimaan penghargaan di Jakarta, Afni juga meminta pemerintah pusat mengkaji ulang rencana pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena dikhawatirkan mengganggu mekanisme pengumpulan dan penyaluran zakat. Di Siak, penghimpunan zakat dari ASN melalui BAZNAS disebut dapat mencapai Rp12–13 miliar.

RINGKASAN BERITA:
- Afni Zulkifli masuk dalam 15 kepala daerah penerima Grand Award BAZNAS RI 2026, pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik.
- Skema gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih menjadi perhatian. Afni menilai mekanisme tersebut berpotensi menyulitkan pemotongan zakat sebesar 2,5 persen melalui sistem payroll yang selama ini bekerja sama dengan BAZNAS.
- Pengumpulan zakat Siak ditargetkan Rp26–28 miliar. Afni menyebut sekitar 55 persen dari target tersebut tidak lagi bergantung pada zakat ASN, sekaligus mendorong perluasan pengumpulan zakat dari unit perusahaan swasta di Siak.
RIAUCERDAS, JAKARTA – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mendapat pengakuan nasional atas dukungannya terhadap pengelolaan zakat di daerah. Ia menjadi satu-satunya kepala daerah dari Riau yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Afni termasuk dalam 15 kepala daerah yang menerima penghargaan tersebut, terdiri atas lima gubernur, lima wali kota, dan lima bupati. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, ia menerima penghargaan bersama kepala daerah dari Gresik, Sumedang, Banyumas, dan Barru.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan tata kelola zakat. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) diharapkan dapat membantu mengoptimalkan potensi zakat untuk mengurangi kemiskinan, memberdayakan mustahik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Afni menegaskan bahwa penghargaan itu bukan semata-mata pencapaian pemerintah daerah, melainkan juga bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah menunaikan zakat.
“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terimakasih untuk Komisioner dan jajaran BAZNAS Siak, serta seluruh Muzaki kiranya diberi keberkahan dunia akhirat,” tutur Afni.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah, BAZNAS, muzaki, dan masyarakat.

Pengelolaan zakat diharapkan terus berjalan secara profesional dan transparan agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas dan berkelanjutan.
“Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Keberatan Gaji ASN Lewat Kopdes
Di sela kegiatan tersebut, Afni juga menyampaikan keberatan atas rencana pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana tersebut karena dinilai berpotensi memengaruhi sistem penghimpunan zakat yang telah berjalan di daerah.
Afni menjelaskan, selama ini pemerintah daerah bekerja sama dengan BAZNAS dalam menerapkan pemotongan zakat secara otomatis melalui sistem payroll.
Mekanisme tersebut memudahkan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima ASN. Di Kabupaten Siak, penghimpunan zakat ASN melalui BAZNAS disebut dapat mencapai Rp12–13 miliar.
“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55 persen tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” ujar.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman mengenai ketentuan penyaluran zakat kepada delapan golongan penerima atau asnaf.
Menurut Afni, BAZNAS memiliki peran strategis dalam memastikan penyaluran zakat sesuai ketentuan syariat hingga menjangkau masyarakat di dusun dan kampung.
“BAZNAS adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta BAZNAS RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait,” ungkapnya.
Afni turut menyampaikan terima kasih atas bimbingan BAZNAS RI dalam pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai tuntunan dan syariat Islam.
Ia menyebut penghimpunan zakat melalui BAZNAS Siak menunjukkan peningkatan setiap tahun. Ke depan, pemerintah daerah juga berkomitmen mendorong pengumpulan zakat dari unit perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Siak.
“Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktifitas di Siak. Karena hakikatnya, dimana mendapat maka disitu membayar zakat,” ujar Afni. (adv)
