Pemkab Rohul Dorong PKS Wajib Bermitra dengan Petani Swadaya, Harga Sawit Jadi Sorotan
Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti menemukan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit petani swadaya yang masih berada di bawah ketetapan pemerintah saat melakukan sidak ke tiga pabrik kelapa sawit (PKS), Selasa (2/6/2026).

RINGKASAN BERITA:
- Harga TBS petani swadaya menjadi sorotan. Sidak menemukan harga pembelian di PT SKA sekitar Rp3.100/kg dan PT SAI Rp2.840/kg, sementara harga untuk petani plasma relatif stabil sesuai ketetapan.
- PKS diminta bermitra dengan kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi melalui nota kesepahaman yang mengikat dan mengacu pada ketetapan harga pemerintah.
- Seluruh manajemen PKS se-Rohul akan dipanggil untuk membahas harga TBS dan percepatan kemitraan, sedangkan Disnakbun melanjutkan pemantauan harga harian.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), Syafaruddin Poti, SH, MM, menyoroti pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani swadaya yang masih berada di bawah ketetapan harga pemerintah.
Temuan tersebut diperoleh saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga pabrik kelapa sawit (PKS), Selasa (2/6/2026).
Tiga perusahaan yang dikunjungi yakni PT Sumatera Karya Agro (SKA) dan PT Sawit Asahan Indah (SAI) di Kecamatan Rambah Samo, serta PT Rohul Sawit Industri (RSI) di Kecamatan Ujung Batu.
“Ada ketimpangan harga beli di tingkat PKS, khususnya untuk petani swadaya (mandiri),” kata Syafaruddin Poti.
Dalam pemantauan tersebut, harga TBS yang diterima petani plasma terpantau relatif stabil sesuai ketetapan. Namun, harga bagi petani swadaya masih berada di bawah standar regulasi, meskipun menunjukkan tren kenaikan.
Di PT SKA, harga pembelian TBS tercatat sekitar Rp3.100 per kilogram. Sementara itu, petani yang menjual hasil panen ke PT SAI menerima harga sekitar Rp2.840 per kilogram.
“Kami turun langsung untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Dari hasil monitoring, memang masih ada harga pembelian TBS yang berada di bawah ketetapan pemerintah. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup dan kesejahteraan petani sawit kita,” tutur Wabup.
Saat turun ke lapangan, Wabup didampingi Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho, STp, MM, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muzayyinul Arifin, Kepala Bidang Metrologi Disperindag Rohul Nasukha, SP, serta sejumlah pihak terkait.
Untuk mengatasi persoalan harga, Syafaruddin meminta seluruh PKS, terutama pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri, segera membangun kemitraan resmi dengan pekebun swadaya.
Kemitraan tersebut diharapkan melibatkan lembaga yang memiliki legalitas, seperti Kelompok Tani (Koptan), Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), atau Koperasi Unit Desa (KUD).
Menurutnya, kemitraan perlu dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang memuat ketentuan jelas dan mengikat.
Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban perusahaan membeli TBS dengan mengacu pada harga yang ditetapkan pemerintah melalui Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau.
“Kalau perusahaan bermitra dengan petani melalui Koptan, Gapoktan, atau KUD, harus ada MoU yang jelas dan mengikat. Salah satunya harga pembelian TBS harus mengacu pada ketetapan pemerintah,” kata dia.
Syafaruddin menegaskan, hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani seharusnya tidak terbatas pada transaksi jual beli hasil perkebunan.
Perusahaan juga diharapkan berperan dalam meningkatkan kapasitas petani melalui pembinaan dan pendampingan.
“Kemitraan bukan hanya soal membeli buah petani. Perusahaan juga harus ikut membina petani, mulai dari teknik budidaya, perawatan kebun, hingga upaya peningkatan produktivitas. Kalau kualitas buah bagus, tentu perusahaan bisa membeli dengan harga yang lebih baik dan menguntungkan kedua belah pihak,” tambah Syafaruddin.
Selain meminta keterlibatan perusahaan, Syafaruddin mengingatkan para pengepul atau tauke serta pemilik peron atau tempat penimbangan sawit agar tidak memanfaatkan situasi global maupun domestik untuk menekan harga TBS milik petani swadaya.
“Kita imbau tauke dan pemilik veron, jangan mengambil momentum untuk menekan harga sawit petani swadaya. Kita ingin seluruh pihak menjaga stabilitas harga dan melindungi pendapatan petani sawit di Rohul,” paparnya tegas.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Rohul dijadwalkan memanggil seluruh manajemen PKS yang beroperasi di wilayah tersebut. Pertemuan itu akan membahas evaluasi harga TBS sekaligus mendorong percepatan kemitraan dengan kelembagaan tani lokal.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam rantai pasok bahan baku pabrik serta memberikan kepastian hubungan usaha antara perusahaan dan petani.
Di sisi lain, Disnakbun Rohul menyatakan akan terus memantau pergerakan harga TBS setiap hari di seluruh PKS yang beroperasi di daerah itu.
Data yang dihimpun dan direkapitulasi secara berkala akan disampaikan kepada Dinas Perkebunan Provinsi Riau hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan kebijakan.
Pemkab Rohul berharap pengawasan harga dan penguatan kemitraan dapat membantu melindungi pendapatan petani swadaya sekaligus mendorong hubungan yang lebih transparan dan berkelanjutan antara pekebun dan perusahaan kelapa sawit. (adv)
