Wabup Rohul Ajak Masyarakat Awasi SPMB 2026, Minta Laporkan Pungli dan Siswa Titipan

Wakil Bupati Rokan Hulu Syafaruddin Poti menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 harus berlangsung jujur, transparan, dan berkeadilan.

Wabup Rokan Hulu Syafaruddin Poti (peci, batik merah) mengikuti acara penandatanganan pakta integritas SPMB SMA dan SMK di Pekanbaru, Kamis (4/6/2026). (Sumber: Istimewa)

RINGKASAN BERITA:

  • SPMB harus bebas dari pungli dan praktik titipan. Setiap calon murid berhak memperoleh kesempatan pendidikan yang sama tanpa intervensi atau diskriminasi.
  • Pengawasan melibatkan berbagai pihak. Pemkab Rohul telah menggandeng kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal pelaksanaan SPMB.
  • Masyarakat diminta berani melaporkan kecurangan. Calon murid dan orang tua dapat menyampaikan laporan kepada pihak terkait jika menemukan dugaan pelanggaran.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul), Syafaruddin Poti SH MM, mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung bersih dari pungutan liar (pungli), praktik titipan, dan permainan kuota.

Penegasan itu disampaikan Syafaruddin pada Minggu (7/6/2026). Ia menekankan bahwa proses penerimaan murid baru harus menjunjung kejujuran, transparansi, dan keadilan agar seluruh anak memperoleh kesempatan pendidikan yang setara.

“SPMB harus bersih dari praktek-praktek kotor seperti pungutan liar dan permainan kuota,” terang Wabup Syafaruddin Poti, Minggu (7/6/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (4/6/2026), Syafaruddin menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas SPMB Jenjang SMA dan SMK Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 di Balai Serindit, Kompleks Gubernuran Riau, Pekanbaru.

Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau pemerintah. Seluruh lapisan masyarakat perlu ikut mengawal agar proses penerimaan berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengingatkan, lemahnya pengawasan dapat membuka peluang bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan proses penerimaan murid baru demi keuntungan pribadi.

Syafaruddin menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap anak yang dijamin negara dan tidak boleh dibatasi oleh diskriminasi maupun kepentingan tertentu.

Karena itu, praktik titipan, manipulasi kuota, dan pungutan liar tidak boleh terjadi karena dapat merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

“Kita tidak ingin ada anak yang kehilangan haknya hanya karena adanya intervensi atau kepentingan tertentu. Semua peserta didik harus mendapatkan kesempatan yang sama dan wajib bersekolah,” kata dia.

Ia juga mengimbau calon murid dan orang tua agar tidak ragu melaporkan dugaan kecurangan yang ditemukan selama proses SPMB. Laporan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari pengawasan, Pemkab Rohul telah menggandeng kepolisian dan kejaksaan. Di tingkat kabupaten, penandatanganan pakta integritas SPMB juga telah dilaksanakan sebelumnya sebagai bentuk komitmen untuk menjaga proses penerimaan tetap berintegritas.

Mulai Senin pekan berikutnya, sekolah-sekolah di Rohul dijadwalkan mulai menerima murid baru untuk jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.

Pemkab Rohul menekankan pentingnya pelaksanaan proses tersebut secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan agar hak calon murid tetap terlindungi. (adv)

Share to: