Bupati Rohul Tetapkan Tarif Sewa Pasar Perumda RHJ, Pembayaran Tahunan Lebih Tinggi

Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menetapkan tarif sewa pasar modern dan tradisional yang dikelola Perumda RHJ sebesar Rp74.286.000 per tahun untuk kontrak tiga tahun yang dibayar langsung. Sementara itu, penyewa yang membayar secara tahunan dikenakan tarif Rp92.857.500 per tahun.

Bupati Rokan Hulu, Anton memimpin rapat membahas besaran sewa pasar modern yang dikelola Perumda Rokan Hulu Jaya, Senin (28/9/2026).
(Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Sewa untuk kontrak tiga tahun dengan pembayaran langsung sebesar Rp74.286.000 per tahun, sedangkan pembayaran tahunan sebesar Rp92.857.500 per tahun.
  • Perumda RHJ akan menanggung renovasi pasar melalui skema dana Participating Interest dari Pemerintah Provinsi Riau.
  • Bupati Anton meminta seluruh pihak melengkapi dokumen dan merealisasikan keputusan sesuai notulen rapat yang disepakati.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menetapkan besaran tarif sewa pasar modern dan tradisional yang dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Rokan Hulu Jaya (RHJ).

Keputusan tersebut mencakup dua skema pembayaran, yakni pembayaran langsung untuk kontrak tiga tahun dan pembayaran secara tahunan.

Penetapan tarif dilakukan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Rohul, Anton ST MM, pada Senin (28/9/2026). Rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan manajemen Perumda RHJ.

Bupati Anton menjelaskan, penyewa yang mengambil kontrak selama tiga tahun dengan pembayaran langsung dikenakan tarif Rp74.286.000 per tahun. Sementara itu, tarif untuk penyewa yang membayar secara tahunan ditetapkan sebesar Rp92.857.500 per tahun.

“Untuk kontrak sewa langsung berdurasi tiga tahun, harga sewa ditetapkan sebesar Rp74.286.000 per tahun,” ujar Bupati.

Selain menetapkan tarif sewa, rapat juga menyepakati pembiayaan renovasi pasar melalui dana Participating Interest (PI) yang akan dikelola Perumda RHJ. Perumda tersebut menjadi penampung dana PI setelah ditransfer oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Bupati Anton menegaskan, seluruh keputusan yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran terkait. Ia meminta kelengkapan administrasi dan notulensi rapat diselesaikan agar pelaksanaan kebijakan memiliki dasar dokumentasi yang sah.

“Terkait harga sewa sudah final dan ditetapkan sesuai kesepakatan bersama. Saya minta seluruh ketentuan yang tertuang dalam notulen rapat segera dilengkapi dan direalisasikan tanpa penundaan,” tegasnya.

Dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setda Rohul, H. Erinaldi, SH, menjelaskan bahwa dana PI dapat digunakan untuk membiayai renovasi fisik selama pelaksanaannya memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Ia menegaskan, penggunaan dana tersebut harus dirinci dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi.

Rapat koordinasi itu turut dihadiri Penjabat SekretarisDaerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Kepala Dinas Perkim Desmadiana, Kepala Badan PKAD, Plt. Inspektur Daerah, Kabag SDM, Kabag Hukum Setda Rohul, serta perwakilan manajemen Perumda RHJ.

Dengan ditetapkannya tarif sewa dan skema pembiayaan renovasi, pemerintah daerah meminta seluruh pihak terkait menuntaskan tahapan administrasi agar keputusan rapat dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan. (adv)

Share to: