Bupati Rohul Desak Kejelasan PI 10 Persen WK West Kampar, Klaim Daerah Belum Terima Hak Sejak 2023

Bupati Rokan Hulu Anton mempertanyakan realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar yang 100 persen wilayah produksinya berada di Rohul. Pemkab meminta kepastian hak daerah.

Bupati RokanHulu, Anton bersama kepala daerah lainnya ketika menghadiri rapat penyampaian hasil deteksi Participating Interest (PI) 10 persen psda Rabu (24/6/2026) di Kantor Gubernur Riau. (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Rokan Hulu mengaku belum memperoleh kepastian realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari WK West Kampar sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023.
  • Bupati Anton meminta transparansi perhitungan dan kepastian hak daerah atas pengelolaan migas yang wilayah produksinya berada di Kecamatan Pendalian IV Koto.
  • KPK mendorong perbaikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola PI 10 persen bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Kepastian pembagian hasil pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Bupati Rohul Anton mengungkapkan bahwa pemerintah daerahnya belum memperoleh kepastian realisasi Participating Interest (PI) 10 persen dari Wilayah Kerja (WK) West Kampar, meskipun seluruh wilayah produksi yang dimaksud berada di Kabupaten Rohul.

Persoalan tersebut disampaikan Anton dalam rapat penyampaian hasil deteksi PI 10 persen di wilayah kerja Provinsi Riau yang digelar di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/6/2026).

Forum tersebut dihadiri Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, perwakilan Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan sektor migas.

Dalam pertemuan itu, Anton secara khusus meminta penjelasan mengenai perkembangan realisasi PI 10 persen dari WK West Kampar yang dioperasikan PT APG West Kampar Indonesia (APGWI).

“Sejak kontrak kerja sama berjalan pada 2023, hingga saat ini Pemkab Rohul belum memperoleh kepastian realisasi hak daerah tersebut. Padahal, 100 persen wilayah produksinya berada di Rokan Hulu,” papar Anton.

Ia menyebut wilayah produksi tersebut berada di Kecamatan Pendalian IV Koto. Karena itu, Pemkab Rohul mengharapkan adanya kejelasan mengenai hak daerah yang dinilai penting bagi kepentingan masyarakat.

“Kami mempertanyakan bagaimana perkembangan PI 10 persen untuk WK West Kampar. Kontrak kerja sama sudah berjalan sejak tahun 2023, sementara wilayah produksi saat ini berada 100 persen di Kabupaten Rokan Hulu, tepatnya di Kecamatan Pendalian IV Koto. Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan dan kepastian terhadap hak daerah yang seharusnya dapat diterima oleh masyarakat Rokan Hulu,” ujarnya.

Anton menilai, apabila realisasi PI 10 persen WK West Kampar dapat diwujudkan, penerimaannya berpotensi menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi pembangunan daerah di luar APBD murni.

Dana tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Menurut dia, bila PI 10 persen dari WK West Kampar terwujud, tentu akan berdampak sangat besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat Rohul.

“Ini bukan semata-mata kepentingan pemerintah daerah, tetapi merupakan hak masyarakat Rokan Hulu yang harus diperjuangkan bersama,” kata dia.

Selain menyoroti belum adanya kepastian realisasi, Anton juga mempertanyakan formulasi perhitungan PI yang diterapkan kepada daerah penghasil.

Ia meminta transparansi dalam mekanisme pembagian serta evaluasi persentase yang diterima daerah yang menghadapi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas eksploitasi migas.

Daerah penghasil harus mendapatkan kejelasan dan kepastian terhadap hak-haknya. Transparansi dalam formulasi perhitungan PI sangat penting agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi,” tegasnya.

Di sisi lain, perlu ada evaluasi terhadap persentase pembagian yang diterima daerah agar manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat.

Pemkab Rohul berharap forum evaluasi yang difasilitasi KPK RI tersebut dapat mendorong penyelesaian berbagai kendala regulasi dan tata kelola yang menghambat kepastian pembagian PI 10 persen.

Pemerintah daerah juga menginginkan pengelolaan sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.

Sementara, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK RI Brigjen Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan bahwa keterlibatan KPK bertujuan memperkuat tata kelola pembagian hasil migas agar berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Berdasarkan deteksi awal KPK, masih terdapat persoalan mendasar dalam pelaksanaan tata kelola PI 10 persen yang perlu dibenahi bersama oleh para pemangku kepentingan.

“Permasalahan yang mengemuka dalam pengelolaan PI 10 persen itu secara umum adalah kurangnya transparansi dan akuntabilitas dari pemangku kepentingan. Untuk itu, kita hadir agar sama-sama membuka data, mana saja yang perlu dibenahi,” kata Brigjen Agung.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik asistensi KPK tersebut. Ia menyatakan evaluasi akan dijadikan dasar untuk melakukan pembenahan bersama pemerintah kabupaten dan kota agar pembagian hasil kepada daerah dapat disalurkan secara adil.

Dalam rapat itu, Bupati Anton didampingi sejumlah pejabat Pemkab Rohul, antara lain Penjabat Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat, Asisten Administrasi Umum Setda, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, perwakilan Badan Pendapatan Daerah yang diwakili Edi Yusro, serta Direktur Utama Perumda Rokan Hulu Jaya.

Pemkab Rohul berharap tindak lanjut dari pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme, perhitungan, dan realisasi PI 10 persen WK West Kampar sehingga hak daerah dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv)

Share to: