Pakar Hukum Umri: Aturan yang Baik Tak Cukup Tanpa Integritas Penegak Hukum
Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Raja Desril mengajak mahasiswa memahami tiga unsur sistem hukum sekaligus membangun kesadaran hukum melalui kepatuhan, keberanian memperjuangkan keadilan, dan integritas.

RINGKASAN BERITA:
- Integritas aparat menjadi kunci penegakan hukum. Raja Desril menilai kualitas peraturan harus didukung oleh penegak hukum yang memiliki integritas agar keadilan dapat terwujud.
- Sistem hukum ditopang tiga unsur utama, yakni struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum yang harus berjalan secara beriringan.
- Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun kesadaran hukum, melalui pemahaman aturan, keberanian memperjuangkan keadilan, serta perilaku jujur dan bertanggung jawab.
RIAUCERDAS, PEKANBARU – Kualitas peraturan perundang-undangan bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan penegakan hukum di Indonesia. Integritas aparat yang menjalankan aturan justru memiliki peran penting dalam memastikan hukum benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Assoc. Prof. Dr. Raja Desril, S.H., M.H., dalam kegiatan Bincang Literasi jilid 41 yang digelar UPT Perpustakaan Umri, Rabu (28/10/2026) pagi.
Mengangkat tema “Generasi Muda dalam Sistem Hukum Indonesia: Memperkuat Kesadaran Hukum, Keadilan, dan Integritas”, kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi mahasiswa untuk memahami persoalan hukum sekaligus peran generasi muda dalam membangun budaya taat hukum.
Dalam pemaparannya, Raja Desril menyoroti pentingnya kualitas dan integritas aparat sebagai pihak yang bertanggung jawab menerapkan aturan hukum.
“Lebih baik aturan hukum yang tidak baik dijalankan oleh penegak hukum yang baik daripada aturan hukum yang baik dijalankan oleh penegak hukum yang tidak baik. Ujung tombak aturan hukum berada pada penegak hukumnya,” kata dia.
Menurutnya, aturan yang disusun dengan baik belum tentu mampu menghasilkan keadilan apabila pelaksanaannya tidak didukung oleh aparat yang memiliki integritas.
Karena itu, upaya memperkuat penegakan hukum tidak dapat hanya berfokus pada penyusunan dan perbaikan peraturan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas pihak yang menjalankannya.
Raja Desril menjelaskan, terdapat tiga unsur utama yang menopang berjalannya sistem hukum.Ketiganya meliputi struktur hukum (legal structure), substansi hukum (legal substance), dan budaya hukum (legal culture).
Struktur hukum berkaitan dengan lembaga dan aparat yang menjalankan sistem hukum. Sementara substansi hukum mencakup aturan yang menjadi dasar pelaksanaan hukum.
Adapun budaya hukum berhubungan dengan sikap, nilai, pemahaman, serta perilaku masyarakat terhadap hukum.
Menurut Raja Desril, ketiga unsur tersebut harus berjalan beriringan agar sistem hukum dapat berfungsi secara efektif. Ia menilai keberadaan aturan saja tidak cukup untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum.
Diperlukan pula lingkungan yang mendukung, sarana dan prasarana yang memadai, serta komitmen masyarakat untuk menghormati ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi tersebut, Raja Desril juga menguraikan tiga hal yang perlu diperhatikan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat.
Pertama, setiap individu perlu memahami hukum dan peraturan yang berlaku. Kedua, masyarakat harus mampu memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang benar.
Ketiga, integritas harus menjadi bagian dari perilaku sehari-hari, yang tercermin melalui kejujuran, konsistensi, keberanian, dan tanggung jawab. Ia menekankan bahwa generasi muda memiliki peran strategis dalam membangun budaya hukum yang sehat.
Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami aturan, tetapi juga menerapkannya melalui perilaku yang bertanggung jawab. Selain menaati ketentuan hukum, generasi muda diharapkan memiliki keberanian menyuarakan keadilan melalui cara yang tepat dan sesuai dengan peraturan.
Sementara itu, Kepala UPT Perpustakaan Umri, Dwi Hastuti, S.E., M.M., mengatakan Bincang Literasi merupakan salah satu program untuk memperluas wawasan sivitas akademika.
Melalui kegiatan tersebut, perpustakaan tidak hanya menjadi tempat mengakses bahan bacaan dan referensi akademik, tetapi juga ruang diskusi mengenai berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.
Menurut Dwi, pemahaman terhadap hukum penting dimiliki mahasiswa agar mampu bersikap kritis sekaligus bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.
“Melalui Bincang Literasi ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan baru, tetapi juga mampu memahami pentingnya kesadaran hukum dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Generasi muda memiliki peran penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, berintegritas, dan menjunjung tinggi keadilan,” kata dia.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh mahasiswa melalui diskusi tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bincang Literasi jilid 41 ini juga menjadi bagian dari upaya UPT Perpustakaan Umri untuk mendorong lahirnya generasi muda yang memahami hukum, memiliki integritas, serta peduli terhadap penegakan keadilan di Indonesia. (*)
