Program Satu ASN Satu RW di Pekanbaru Diperluas, Bakal Jangkau 767 RW

Saat ini, ratusan PPPK paruh waktu telah ditempatkan di enam kecamatan dan penempatan akan diperluas ke sembilan kecamatan lainnya. Program ini bertujuan memperkuat pendataan wilayah, mempercepat penanganan persoalan masyarakat, serta mendukung perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho foto bersama setelah menempatkan PPPK dalam program Satu ASN Satu RW, Rabu (28/10/2026). Program tersebut ditargetkan menjangkau 767 RW. (Sumber: pekanbaru.go.id)

RINGKASAN BERITA:

  • Program Satu ASN Satu RW ditargetkan menjangkau 767 RW di 15 kecamatan Pekanbaru. Ratusan PPPK paruh waktu telah bertugas di enam kecamatan, sementara sembilan kecamatan lainnya masuk rencana perluasan.
  • Penempatan petugas mempertimbangkan kondisi wilayah dan domisili. Pemko Pekanbaru juga mengatur pembagian waktu kerja agar tugas di RW tidak mengganggu tanggung jawab pada perangkat daerah asal.
  • Program diarahkan untuk mempercepat respons pemerintah terhadap persoalan warga. Petugas membantu pemantauan, pendataan, dan koordinasi tanpa menggantikan peran RT, RW, maupun lurah.

RIAUCERDAS, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana memperluas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui program Satu ASN Satu RW. Program tersebut ditargetkan menjangkau seluruh 767 rukun warga (RW) yang tersebar di 15 kecamatan.

Saat ini, ratusan PPPK paruh waktu telah ditempatkan di enam kecamatan untuk membantu pendataan kewilayahan dan pemantauan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Enam kecamatan tersebut meliputi Binawidya, Sail, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Lima Puluh, dan Tuah Madani. Sementara itu, perluasan penempatan petugas akan dilakukan di sembilan kecamatan lainnya, yakni Pekanbaru Kota, Senapelan, Sukajadi, Payung Sekaki, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Tenayan Raya, dan Kulim.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Indah Vidya Astuti, mengatakan perluasan program tersebut memerlukan sejumlah penyesuaian agar pelaksanaannya berjalan efektif.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah menentukan distribusi petugas sesuai kondisi masing-masing wilayah. Tentu dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu disesuaikan. Salah satunya adalah distribusi petugas, karena jumlah RW di setiap kecamatan berbeda-beda.

“Ada wilayah yang cukup padat, ada juga wilayah yang luas dengan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat yang berbeda,” tutur Indah.

Penempatan Petugas Pertimbangkan Domisili

Menurut Indah, Pemko Pekanbaru juga mempertimbangkan lokasi tempat tinggal PPPK paruh waktu sebelum menempatkan mereka di suatu RW.

Langkah tersebut dilakukan agar petugas lebih mudah memahami kondisi lingkungan dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan.

“Kemudian kita juga mempertimbangkan domisili petugas. Sebisa mungkin penempatannya tidak terlalu jauh dari tempat tinggal, sehingga mereka lebih mudah mengenali wilayah, berkoordinasi dengan RT dan RW, serta melakukan pemantauan secara berkelanjutan,” kata dia.

Selain mempertimbangkan kondisi geografis dan domisili, pemerintah kota juga harus mengatur pembagian waktu kerja petugas.

Pasalnya, PPPK paruh waktu yang ditugaskan dalam program tersebut masih memiliki tanggung jawab pada perangkat daerah asal masing-masing. “Karena itu, kita perlu memastikan ada pembagian waktu dan tanggung jawab yang jelas,” tambahnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bagian Tata Pemerintahan akan terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), perangkat daerah asal, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Indah mengatakan camat dan lurah memiliki peran penting dalam memastikan program Satu ASN Satu RW berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pemerintah kecamatan dan kelurahan lebih memahami karakteristik wilayah, persoalan lingkungan, serta kebutuhan pelayanan masyarakat.

Karena itu, lurah akan dilibatkan dalam pengaturan tugas, penyusunan jadwal, penetapan target pekerjaan, hingga evaluasi kinerja petugas.

“Camat dan lurah juga memiliki peran penting, karena merekalah yang paling memahami kondisi wilayah. Lurah dapat mengatur pembagian tugas, jadwal, dan target pekerjaan petugas, sekaligus melakukan pemantauan serta evaluasi pelaksanaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penempatan PPPK paruh waktu di setiap RW tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan jumlah petugas.

Pemerintah kota ingin memastikan setiap petugas memiliki pekerjaan yang jelas, menghasilkan laporan, serta melakukan tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan di lapangan.

Melalui program tersebut, Pemko Pekanbaru berupaya membangun sistem kerja pemerintahan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Selama ini, berbagai persoalan lingkungan sering kali baru diketahui pemerintah setelah warga menyampaikan pengaduan.

Dengan menempatkan ASN di tingkat RW, pemerintah berharap pemantauan dapat dilakukan lebih aktif sehingga persoalan dapat terdeteksi lebih awal.

“Sebenarnya yang ingin kita bangun melalui program ini adalah pola kerja pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap masyarakat. Selama ini, berbagai persoalan lingkungan sering kali baru diketahui setelah masyarakat menyampaikan keluhan atau pengaduan. Nah, dengan adanya ASN yang ikut memantau kondisi di setiap RW, kita berharap pemerintah bisa lebih cepat mengetahui persoalan, bahkan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujar Indah.

Dia menambahkan, keberadaan ASN maupun PPPK paruh waktu dalam program tersebut bukan untuk mengambil alih tugas ketua RT, RW, atau lurah.

Petugas justru diharapkan membantu memperkuat koordinasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing.

Selain melakukan pemantauan, petugas juga bertanggung jawab mengumpulkan data kewilayahan yang dapat dimanfaatkan pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Kita juga berharap data yang dikumpulkan tidak hanya menjadi angka atau laporan, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan prioritas penanganan persoalan dan kebutuhan pembangunan di masing-masing wilayah,” terangnya.

Jadi, ukuran keberhasilan program ini bukan semata-mata berapa banyak ASN yang sudah ditempatkan, tetapi seberapa besar manfaat kehadiran mereka bagi masyarakat.

“Kita ingin pemerintah semakin cepat mengetahui persoalan, semakin tepat mengambil langkah, dan semakin dekat dengan kebutuhan warganya,” tandasnya.

Program Satu ASN Satu RW sebelumnya telah diluncurkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho melalui kegiatan pelepasan dan pengarahan petugas pendataan kewilayahan di Lapangan Belimbing, Rabu (3/6/2026).

Melalui perluasan program ini, Pemko Pekanbaru berharap pendataan wilayah semakin akurat dan berbagai persoalan masyarakat dapat ditangani secara lebih cepat serta tepat sasaran. (*)

Share to: