Sekda Rohul Dimutasi, Bupati Anton Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan
Bupati Rohul Anton melantik M Zaki sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan. Pemkab segera menyiapkan pengganti Sekda.

RINGKASAN BERITA:
- M Zaki yang sebelumnya menjabat Sekda Rohul kini dilantik menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan.
- Bupati Anton menyatakan akan segera menunjuk pengisi jabatan Sekda.
- Nasiruddin juga dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengalami kekosongan setelah M Zaki dialihkan menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Sekretariat Daerah.
Perubahan posisi tersebut merupakan bagian dari perombakan terbatas pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohul oleh Bupati Anton.
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai III Kantor Bupati Rohul, Kamis (2/4/2026) siang. Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan turut disaksikan Ketua DPRD Rohul Hj. Sumiartini serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Pengangkatan M Zaki ke jabatan baru ditetapkan melalui surat keputusan bernomor KPTS. 100.3.3.2. Dengan perubahan tersebut, pemerintah daerah kini perlu menyiapkan pejabat untuk mengisi posisi Sekda agar koordinasi pemerintahan tetap berjalan.
Bupati Anton menyampaikan bahwa pengisian jabatan Sekda akan segera dilakukan. Ia memastikan kekosongan posisi tersebut tidak akan menghambat pelayanan kepada publik.
“Segera akan kita tunjuk. Yang pasti pelayanan publik akan tetap jalan,” ungkap Anton.
Selain M Zaki, pejabat lain yang dilantik dalam kesempatan tersebut adalah Nasiruddin, SS. Ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja.
Sebelum dilantik pada posisi tersebut, Nasiruddin menjabat sebagai Kepala UPTD Pengelolaan Air Bersih pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Pengangkatannya juga tertuang dalam surat keputusan bernomor KPTS. 100.3.3.2.
Perombakan terbatas ini mengubah susunan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrasi di lingkungan Pemkab Rohul. Pemerintah daerah selanjutnya akan menyiapkan pengisi jabatan Sekda untuk menjaga kelancaran jalannya organisasi pemerintahan. (adv)
