Bupati Rohul Larang Sekolah Tahan Ijazah dan Gelar Perpisahan Mewah
Bupati Rohul Anton menerbitkan Surat Edaran yang melarang keras sekolah menahan ijazah lulusan, memungut biaya perpisahan mewah, hingga mengadakan study tour.

RINGKASAN BERITA:
- Pemkab Rohul tidak memberikan toleransi dan siap menjatuhkan sanksi sesuai aturan bagi sekolah yang masih nekat menahan ijazah peserta didik.
- Instruksi larangan penahanan ijazah ini dituangkan dalam Surat Edaran resmi yang didistribusikan ke seluruh jenjang TK/PAUD, SD, hingga SMP se-Kabupaten Rokan Hulu.
- Kepala daerah juga melarang pungutan perpisahan mewah di luar fasilitas sekolah serta melarang agenda study tour ke luar daerah.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersiap menjatuhkan sanksi administratif dan hukum sesuai regulasi bagi jajaran pengelola satuan pendidikan yang terbukti menahan ijazah kelulusan siswa.
Kebijakan ini diberlakukan secara ketat guna memastikan tidak ada hak-hak peserta didik yang tersandera akibat urusan internal sekolah.
Sikap tegas tersebut diutarakan langsung oleh Bupati Rohul, Anton, ST MM saat menanggapi laporan penangguhan dokumen kelulusan siswa pada Jumat (24/4/2026). ”Itu nggak boleh menahan ijazah anak. Kita melarang sekolah melakukan hal-hal seperti itu,” tegas Bupati.
Anton menegaskan bahwa pihak pemerintah daerah tidak menerima argumen apa pun dari satuan pendidikan terkait alasan administratif maupun administrasi keuangan yang belum terselesaikan oleh orang tua siswa. Setiap pelajar yang telah dinyatakan tamat berhak penuh menerima dokumen resmi tersebut tanpa syarat.
”Apapun alasannya, nggak boleh. Ada kewajiban atau macam lah. Kita nggak dengar itu. Dilarang menahan ijazah peserta didik,” tuturnya.
Kepala daerah menilai tindakan penahanan dokumen akademik berpotensi mematikan masa depan generasi muda, terutama ketika anak-anak hendak melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi atau mengurus kualifikasi beasiswa.
”Misalnya mau urus beasiswa, itu bakal susah kalau Ijazah ditahan,” katanya. Guna memperkuat payung hukum di lapangan, Pemkab Rohul telah menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah tingkat TK/PAUD, Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Rohul.
Selain mengatur larangan penahanan ijazah, Surat Edaran tersebut memuat regulasi ketat mengenai penyelenggaraan acara pelepasan siswa. Bupati Anton melarang perayaan perpisahan yang digelar secara mewah di luar lingkungan sekolah serta melarang segala bentuk pungutan biaya kepada para wali murid.
”Kita juga melarang penguatan biaya untuk acara perpisahan tersebut,” tutur bupati.
Guna memangkas beban finansial para orang tua murid, Pemkab Rohul sekaligus menginstruksikan seluruh instansi sekolah untuk tidak mengagendakan kegiatan study tour atau perjalanan edukasi ke luar wilayah kabupaten. (adv)
