APBD Perubahan Bengkalis Rp3,578 Triliun Disepakati, OPD Diminta Segera Realisasikan Program
Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis 2026 disepakati dengan total anggaran Rp3,578 triliun. Setelah penetapan, Bupati Kasmarni meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program agar anggaran segera menghasilkan manfaat bagi masyarakat.

- Perubahan APBD Bengkalis 2026 ditetapkan dengan total anggaran Rp3,578 triliun.
- Bupati Kasmarni meminta OPD mempercepat realisasi program dan memastikan anggaran memberi manfaat bagi masyarakat.
- Pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial, infrastruktur dasar, pelayanan RSUD, dan penanganan karhutla menjadi sejumlah perhatian dalam perubahan anggaran.
RIAUCERDAS, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis memasuki tahap pelaksanaan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disepakati bersama DPRD. Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni meminta seluruh perangkat daerah segera menerjemahkan anggaran tersebut ke dalam program yang dapat dirasakan masyarakat.
Penandatanganan Ranperda tentang Perubahan APBD 2026 dilakukan Bupati Kasmarni bersama pimpinan DPRD Bengkalis dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis, Selasa (29/9/2026).
Dalam perubahan tersebut, total APBD Bengkalis 2026 ditetapkan sebesar Rp3.578.310.598.351,74. Angka tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp3.570.044.228.540,00, belanja daerah Rp3.578.310.598.351,74, serta pembiayaan daerah Rp8.266.369.811,74.
Pendapatan daerah mengalami penambahan Rp774.733.942.135,00 dibandingkan sebelum perubahan yang berada di angka Rp2.795.310.286.405,00.
Sementara belanja bertambah Rp683.112.877.163,74 dari sebelumnya Rp2.895.197.721.188,00.Kasmarni menegaskan, kesepakatan perubahan anggaran tidak boleh berhenti pada proses administrasi.
Seluruh organisasi perangkat daerah diminta segera menyiapkan administrasi, prosedur, kebutuhan teknis, serta langkah percepatan agar program dapat dijalankan.
“Jangan sampai anggaran yang telah disepakati berhenti pada angka dan dokumen. Segera tindak lanjuti dengan kerja nyata, percepatan pelaksanaan program, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Hj. Kasmarni.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis meminta pelaksanaan Perubahan APBD tetap mengedepankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan partisipatif.
Banggar juga mendorong agar alokasi anggaran memperkuat program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Sejumlah sektor yang menjadi perhatian meliputi pendidikan, kesehatan, air bersih, sanitasi, perlindungan sosial, serta infrastruktur dasar.
Perhatian juga diberikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan RSUD dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) turut menjadi bagian dari rekomendasi Banggar.
Pembahasan Perubahan APBD 2026 sebelumnya telah diawali dengan kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRD pada 15 September 2026.
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis kemudian menyatakan menerima dan menyetujui laporan Badan Anggaran untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha bersama Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan dan H. Misno. Sebanyak 33 anggota DPRD turut hadir.
Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan perubahan APBD.
Ia menilai proses pembahasan menjadi bagian untuk mempertajam target pembangunan agar lebih terukur, realistis, dan memiliki manfaat yang jelas.
“Dengan kebersamaan dan sinergi seluruh pihak, mari kita pastikan seluruh program yang telah dianggarkan benar-benar memberikan manfaat dan dampak positif bagi masyarakat, dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera, serta semakin unggul di Indonesia,” kata dia. (*)
