Pemkab Rohul Bentuk Tim Reforma Agraria, Fokus Tuntaskan Legalitas dan Penataan Tanah Warga

Pemkab Rokan Hulu membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menangani persoalan pertanahan melalui inventarisasi aset, redistribusi tanah, legalisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu mulai memperkuat langkah penyelesaian persoalan agraria dengan membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Rohul membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk mempercepat penanganan persoalan agraria.
  • Tim akan menjalankan dua pendekatan, yakni penataan aset tanah dan penataan akses ekonomi masyarakat.
  • OPD terkait diminta menyiapkan data pendukung untuk dibahas dalam rapat lanjutan pekan depan.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN –Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) menyiapkan penanganan persoalan agraria secara terpadu melalui pembentukan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Tim ini akan berfokus pada penataan kepemilikan dan pemanfaatan tanah sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pembentukan GTRA dibahas dalam rapat di ruang pertemuan lantai III Kantor Bupati Rohul, Kamis (21/5/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Rohul, Anton.

“Pembentukan Tim GTRA merupakan langkah penting untuk mempercepat pelaksanaan program reforma agraria secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Bupati Anton.

Rapat turut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Fredy Feronico.

Hadir pula sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kabag Administrasi Wilayah Setda Rohul M Franovandi SSTP MSi, Kabag Hukum Setda Rohul Erinaldi SH MH, serta perwakilan instansi terkait lainnya.

Dalam pertemuan itu, peserta membahas sejumlah agenda pelaksanaan reforma agraria, mulai dari penyusunan program hingga penataan aset dan akses bagi masyarakat.

Pelaksanaan tugas GTRA nantinya akan mengacu pada dua pendekatan utama. Pertama, penataan aset melalui inventarisasi, identifikasi, penelitian, dan verifikasi terhadap subjek maupun objek tanah yang termasuk dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Bupati Anton menegaskan bahwa reforma agraria memiliki cakupan lebih luas daripada sekadar pembagian tanah. Program tersebut, menurutnya, juga berkaitan dengan upaya menciptakan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.‘

“Reforma agraria bukan hanya soal pembagian tanah, tetapi bagaimana menciptakan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk kesejahteraan masyarakat,” kata paparnya.

Penataan aset dalam program ini mencakup redistribusi tanah dan legalisasi aset. Kedua langkah tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki.

Sementara itu, pendekatan kedua berupa penataan akses. Pemerintah daerah akan mendorong pemberdayaan masyarakat melalui dukungan permodalan, pelatihan usaha, pengembangan kemitraan, hingga perluasan pemasaran hasil produksi.

Untuk mendukung pelaksanaan program, Anton meminta OPD terkait menyiapkan data yang dibutuhkan. Data tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Melalui pembentukan Tim GTRA, Pemkab Rohul berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih terarah, baik dalam penataan aset tanah maupun pembukaan akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat. (adv)

Share to: