Ikut Pertemuan Apkasi, Bupati Rohul Dorong Revisi UU Pemda
Bupati Rokan Hulu Anton ST MM menilai revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 perlu memperjelas pembagian kewenangan pusat, provinsi, dan kabupaten agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih kuat dalam mengelola potensi lokal dan pelayanan publik.

- Bupati Rohul meminta revisi UU Pemda memperjelas pembagian kewenangan agar pengelolaan potensi lokal dan pelayanan masyarakat tidak terhambat.
- Pemkab Rohul melihat kerja sama pemerintah dan badan usaha sebagai salah satu alternatif pendanaan pembangunan di tengah efisiensi anggaran.
- Rohul menyatakan kesiapan menyesuaikan regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap investasi dengan tetap menjaga akuntabilitas.
RIAUCERDAS, DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Penegasan kewenangan dinilai penting agar pemerintah kabupaten memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola potensi daerah dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rokan Hulu Anton ST MM saat mengikuti pertemuan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) ke-26 di Hall Institut Kesehatan Medistra, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Forum tersebut membahas dua agenda utama, yakni dialog mengenai strategi pembiayaan alternatif pembangunan daerah serta uji publik masukan APKASI terhadap rancangan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Anton, penataan kewenangan menjadi persoalan penting bagi pemerintah kabupaten karena pemerintah daerah berada di garis depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia meminta aspek pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan retribusi daerah mendapatkan kejelasan dalam regulasi yang baru.
“Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 ini harus benar-benar mencerminkan semangat otonomi daerah yang substantif. Kami di tingkat kabupaten adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, sinkronisasi kewenangan terutama dalam pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan retribusi daerah harus diperjelas agar tidak menghambat pelayanan di akar rumput,” ujarnya.
Selain membahas regulasi pemerintahan daerah, pertemuan APKASI juga menjadi forum untuk membicarakan alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.
Anton menyebut kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan pembangunan ke depan.
“Strategi pembiayaan alternatif ke depan itu bisa melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha,” tuturnya.
Pembahasan pembiayaan tersebut mencakup sejumlah pendekatan, mulai dari model pembiayaan alternatif untuk keberlanjutan pembangunan, tata kelola kolaboratif, optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga peran sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan dan perekonomian daerah.
Anton menilai optimalisasi investasi daerah dan pemanfaatan instrumen keuangan lainnya diperlukan agar pembangunan infrastruktur strategis di Rohul tetap dapat berjalan.
Langkah tersebut menjadi semakin relevan di tengah kondisi efisiensi anggaran.
Pemkab Rohul lanjutnya, menyatakan kesiapan untuk menyesuaikan regulasi daerah agar lebih adaptif terhadap investasi serta tetap mengedepankan akuntabilitas dalam penerapan skema pembiayaan modern.
Menurut dia, ketergantungan terhadap pembiayaan yang bersumber dari APBN dan APBD konvensional perlu diimbangi dengan sumber pendanaan alternatif.
Namun, penerapannya tetap membutuhkan proses.
Dalam forum tersebut, APKASI juga menyampaikan rekomendasi terkait pembagian kewenangan pemerintahan sebagai bagian dari uji publik rancangan revisi UU Pemerintahan Daerah.
Anton berharap masukan pemerintah kabupaten dapat dipertimbangkan dalam proses legislasi nasional.
Ia berharap regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan daerah dan mendukung percepatan pembangunan, termasuk di Kabupaten Rohul.
Bupati Anton hadir dalam agenda tersebut bersama Pj Sekretaris Daerah Rohul Drs. H. Yusmar, M.Si, Plt Kepala DPMPTSP Munandar, SE, MM, Plt Kadishub Minarli Ismail, SP, Kabag Adwil M. Franovandi, S.STP, Kabag Tapen Adi Irawan, S.STP, serta Kabid IKP Diskominfo Rohul Dr. Rudy Fadrial. (adv)
