Pemkab Rohul Gandeng Kejari Tagih Tunggakan Pajak dan Retribusi untuk Optimalkan PAD

Penagihan pada wajib pajak akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan pendampingan hukum dari kejaksaan jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Pihak Badan Pendapatan Daerah Rohul foto bersama dengan Kajari Rohul usai membahas peningkatan PAD. (Sumber: Bapenda Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Pemkab Rohul menindaklanjuti kerja sama dengan Kejari untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah.
  • Jika wajib pajak tetap mengabaikan kewajibannya, Pemkab dapat menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Rohul.
  • Peningkatan penerimaan pajak dan retribusi diharapkan memperkuat kemampuan fiskal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Rohul. Kolaborasi ini diarahkan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menindaklanjuti tunggakan pajak dan retribusi daerah.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul, Zulheri SE MSi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fredy F Simanjuntak SH MH, pada Selasa (14/7/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Rohul.Zulheri mengatakan, koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah dibangun antara Pemkab Rohul dan Kejari Rohul.

Kerja sama itu diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, terutama dari sektor pajak dan retribusi.

“Silaturahmi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. Kami ingin memperkuat sinergi bersama Kejari Rohul dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD Rohul,” terang Zulheri.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Rohul akan menyiapkan data, melakukan penetapan, serta menagih kewajiban pajak dan retribusi yang masih tertunggak.

Penagihan terlebih dahulu dilakukan oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.

Jika pendekatan persuasif belum berhasil, Pemkab Rohul dapat menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Rohul melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Langkah ini memungkinkan kejaksaan memberikan pendampingan hukum dalam proses penagihan sesuai kewenangannya.

“Pemda akan melakukan penagihan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika masih ada wajib pajak atau perusahaan yang tidak mengindahkan kewajibannya, maka dapat diterbitkan SKK kepada Kejari untuk melakukan pendampingan maupun penagihan sesuai kewenangannya,” terang Zulheri.

Menurut Zulheri, kerja sama tersebut bukan ditujukan semata-mata untuk menekan wajib pajak. Pemerintah daerah ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat maupun perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

Penanganan Tunggakan

Ia menambahkan, penerimaan pajak dan retribusi yang optimal berperan penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah. Pendapatan tersebut dibutuhkan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan bagi masyarakat Rohul.

Melalui koordinasi dengan Kejari Rohul, Pemkab berharap penanganan tunggakan dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan PAD. (adv)

Share to: