Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Gandeng LBH Tuah Negeri, Siapkan Bantuan Hukum Gratis
Warga yang membutuhkan pendampingan diwajibkan melampirkan identitas dan surat keterangan tidak mampu. LBH juga menyatakan kesiapan mendampingi anggota DPRD dalam kegiatan reses untuk memberikan penyuluhan serta konsultasi hukum.

RINGKASAN BERITA:
- Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru menggandeng LBH Tuah Negeri Nusantara untuk memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
- Warga yang membutuhkan pendampingan hukum harus memenuhi persyaratan, termasuk melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa serta identitas yang jelas.
- LBH Tuah Negeri Nusantara siap terlibat dalam kegiatan reses anggota DPRD, terutama untuk memberikan penyuluhan, konsultasi, dan bantuan hukum kepada masyarakat.
RIAUCERDAS, PEKANBARU – Masyarakat kurang mampu di Kota Pekanbaru berpeluang mendapatkan pendampingan hukum secara gratis melalui kolaborasi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pekanbaru dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara.
Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam pertemuan antara anggota Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru dan pengurus DPC LBH Tuah Negeri Nusantara, Senin (26/10/2026).
Pertemuan itu membahas mekanisme pemberian bantuan hukum, persyaratan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, hingga kemungkinan keterlibatan LBH dalam kegiatan reses anggota DPRD.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Victor Parulian mengatakan, kolaborasi tersebut dilatarbelakangi masih banyaknya masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tetapi tidak memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara.
Menurut Victor, keberadaan lembaga bantuan hukum diperlukan agar masyarakat kurang mampu tetap memiliki akses terhadap pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum.
“Sejauh ini kita lihat, banyak masyarakat yang tidak mampu belum memahami dan mengerti bahkan tidak sanggup menggunakan jasa seorang pengacara. Maka dari itu, kehadiran LBH ditengah masyarakat sangat diperlukan,” terangnya.
Victor juga menyampaikan apresiasi kepada pengurus LBH Tuah Negeri Nusantara yang bersedia membangun kolaborasi dengan Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ketua DPC LBH Tuah Negeri Nusantara Gilang Ramadhan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum gratis akan mengikuti mekanisme dan persyaratan tertentu.
Salah satu syarat utama bagi masyarakat yang ingin memperoleh pendampingan adalah melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
Selain itu, pemohon bantuan hukum juga harus memiliki identitas yang jelas.Gilang mengatakan, proses pemberian bantuan dapat diawali melalui penyerapan aspirasi, laporan masyarakat, maupun kunjungan langsung ke lapangan.
Untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, ujarnya, tentu ada mekanisme atau syaratnya. Seperti menyerap aspirasi masyarakat, kemudian adanya laporan masyarakat, dan kunjungan lapangan.
“Apalagi bantuan hukum ini memang kita peruntukan bagi masyarakat yang betul-betul tidak mampu yang membutuhkan pendampingan hukum yakni dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa. Kemudian indentitasnya juga harus jelas,” ungkap Gilang.
Ia juga mengapresiasi sambutan Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru terhadap rencana kerja sama tersebut.Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelayanan hukum bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh pendampingan.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Zulkardi mengatakan, pertemuan tersebut juga membahas keterbatasan kewenangan anggota DPRD dalam memberikan perlindungan dan pendampingan hukum secara langsung kepada masyarakat.
Padahal, menurutnya, anggota dewan cukup sering menerima keluhan warga terkait berbagai persoalan hukum.Karena itu, keterlibatan LBH dinilai dapat membantu menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.
Zulkardi menyebut LBH Tuah Negeri Nusantara juga menyatakan kesiapan untuk mendampingi anggota Fraksi PDIP dalam kegiatan reses.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh penyuluhan sekaligus berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang mereka hadapi.
“Bahkan kita juga bangga kepada LBH Tuah Negeri Nusantara karena siap mendampingi anggota fraksi PDI-P DPRD kota Pekanbaru dalam kegiatan reses guna memberikan layanan, penyuluhan sekaligus bantuan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara itu, anggota Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Davit Marihot Silaban mengatakan, pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah masukan mengenai mekanisme pelayanan bantuan hukum gratis.
Menurutnya, berbagai usulan yang disampaikan anggota fraksi akan menjadi bahan pembahasan dalam merumuskan bentuk kolaborasi dengan LBH Tuah Negeri Nusantara.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru Victor Parulian, Sekretaris Fraksi Zulkardi, Bendahara Fraksi Zakri Fajar Triyanto, serta anggota fraksi Robin Edward, David Marihot dan Tekad Abidin.Turut hadir Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Dikky Suryadi Khusaini bersama pengurus DPC LBH Tuah Negeri Nusantara.
Dalam pertemuan itu, masing-masing anggota fraksi menyampaikan pandangan dan masukan terkait bentuk kerja sama yang dapat dilakukan.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, terutama bagi warga yang tidak mampu membayar jasa pengacara.
Melalui rencana kerja sama ini, Fraksi PDIP DPRD Pekanbaru dan LBH Tuah Negeri Nusantara berharap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh pendampingan sesuai mekanisme dan persyaratan yang berlaku. (*)
