Pemkab Rohul Siapkan Dukungan Dana untuk Perkuat 145 Posbankum
Sebanyak 145 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di Rokan Hulu hingga Juli 2026 dengan total 771 layanan hukum. Pemkab Rohul menyatakan akan mengupayakan BKK untuk mendukung operasional Posbankum dan insentif paralegal.

RINGKASAN BERITA:
- 145 Posbankum telah terbentuk di desa dan kelurahan se-Rokan Hulu.
- Posbankum mencatat 771 layanan hukum hingga Juli 2026.
- Pemkab Rohul akan mengupayakan BKK untuk operasional Posbankum dan insentif paralegal.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyatakan akan mengupayakan dukungan pendanaan untuk menjaga keberlangsungan operasional Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus memberikan insentif bagi paralegal.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan.
Hingga Juli 2026, tercatat 145 Posbankum telah terbentuk di Kabupaten Rohul.
Keberadaan Posbankum tersebut telah menghasilkan 771 layanan hukum bagi masyarakat, mulai dari konsultasi, mediasi konflik, hingga bantuan hukum dan advokasi.
Komitmen dukungan tersebut disampaikan Bupati Rohul, Anton ST MM saat menerima koordinasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau di Rumah Dinas Bupati, Senin (20/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Yeni Nel Ikhwan bersama jajaran perancang peraturan perundang-undangan dan penyuluh hukum memaparkan perkembangan layanan Posbankum di Rohul.
Anton menyatakan pemerintah daerah akan mengupayakan pendanaan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung operasional Posbankum serta pemberian insentif kepada paralegal.
Pemkab Rohul juga membuka peluang untuk melibatkan lulusan Sarjana Hukum asal daerah sebagai paralegal.
Selain itu, pemerintah daerah menyatakan kesiapan memperluas kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Riau dalam berbagai bentuk pelayanan hukum.
Yeni Nel Ikhwan menekankan perlunya pembinaan secara berkelanjutan terhadap paralegal agar kualitas layanan kepada masyarakat tetap terjaga.
“Kita menekankan pentingnya pembinaan berkelanjutan bagi paralegal agar dapat memberikan layanan maksimal, serta perlunya dukungan pendanaan dari pemerintah daerah untuk keberlanjutan operasional Posbankum,” tutur Yeni.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas pemanfaatan aplikasi Tuanku Online untuk menyediakan konsultasi dan informasi hukum secara daring.
Melalui kerja sama yang ada, paralegal Posbankum dapat memperoleh akses konsultasi dengan Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri.
Posbankum juga dapat membantu masyarakat menyelesaikan sengketa melalui mediasi hingga pembuatan Akta Perdamaian (Van Dading).
Mekanisme tersebut diarahkan untuk mempercepat masyarakat memperoleh akses keadilan sekaligus mendorong penyelesaian perselisihan secara damai.
Selain layanan Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau turut memberikan apresiasi terhadap pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Rohul.
Pengelolaan tersebut dinilai menunjukkan komitmen dalam menyediakan dokumentasi serta informasi hukum.
Di bidang pembentukan produk hukum daerah, harmonisasi Ranperda dan Ranperkada di Rohul menempatkan kabupaten tersebut pada peringkat ketiga tingkat Provinsi Riau.
Anton menilai Posbankum memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum.
Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi administrasi pemerintahan desa, pertanggungjawaban keuangan desa, sengketa pertanahan hingga persoalan perkebunan.
Pemkab Rohul selanjutnya berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Riau dalam pembentukan produk hukum daerah serta penyusunan Akta Perdamaian sebagai salah satu pilihan penyelesaian sengketa. (adv)
