TP PKK Rohul Ungkap 73 Kasus Kekerasan Anak pada 2025
Ketua TP PKK Rokan Hulu, dr. Yeni Dwi Putri, menyoroti kasus kekerasan terhadap anak yang rentan terjadi di lingkungan keluarga dan sekolah.

RINGKASAN BERITA:
- Tercatat 73 kasus pada 2025 dan 45 kasus hingga pertengahan 2026, berdasarkan data yang disampaikan dr. Yeni.
- Masyarakat dan puskesmas diimbau memperketat pengawasan terhadap permohonan dispensasi nikah di bawah umur.
- Kader PKK dan tokoh masyarakat diharapkan membantu mendeteksi potensi kekerasan, KDRT, serta perdagangan orang.
RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Perlindungan anak dari kekerasan menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ketua TP PKK Rohul, dr. Yeni Dwi Putri, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat karena kekerasan terhadap anak dapat terjadi di lingkungan yang dekat dengan korban, termasuk keluarga dan sekolah.
Hal itu disampaikan Yeni saat membuka kegiatan sosialisasi penggerakan dan pemberdayaan masyarakat terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), serta pencegahan perkawinan anak tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (1/9/2026). Dalam sambutannya, Yeni memaparkan data kasus kekerasan terhadap anak di Rohul yang masih menjadi perhatian bersama.
Ia mengajak pemerintah, kader PKK, dan masyarakat memperkuat peran masing-masing dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak.
“Sepanjang tahun 2025 tercatat ada 73 kasus kekerasan terhadap anak di Rohul, dan angka tersebut mencapai 45 kasus hingga pertengahan tahun 2026,” katanya.
Yeni menyoroti risiko kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat anak. Karena itu, pengawasan dan kepedulian orang-orang di sekitar anak dinilai penting agar potensi kekerasan dapat dikenali lebih awal dan penanganan bisa dilakukan dengan tepat.
Selain perlindungan anak, ia mengingatkan pentingnya mencegah perkawinan usia dini. Masyarakat bersama pihak puskesmas diminta memperketat pengawasan terhadap permohonan dispensasi nikah bagi calon pengantin di bawah umur.
Menurutnya, perkawinan dini dapat menimbulkan berbagai risiko, termasuk masalah kesehatan reproduksi, meningkatnya risiko kematian ibu dan bayi, serta persoalan tengkes atau stunting.
Dalam kesempatan itu, Yeni juga mendorong kader PKK dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap potensi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Masyarakat turut diminta mewaspadai praktik perdagangan orang yang menggunakan tawaran pekerjaan di luar daerah sebagai iming-iming.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dinas terkait, Camat Rambah Hilir beserta Ketua TP PKK Kecamatan, Kepala Desa Pasir Jaya, pengurus TP PKK desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tenaga pendidik, serta kader PKK dan Posyandu setempat.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan program perlindungan perempuan dan anak, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan secara simbolis dari Ketua TP PKK Rohul kepada Kepala Desa Pasir Jaya.
Melalui sosialisasi ini, kader dan tokoh masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mendeteksi potensi kekerasan sejak dini, memberikan edukasi, serta mendampingi warga yang membutuhkan bantuan. Upaya bersama tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya generasi yang aman, sehat, dan berkualitas.(adv)
