Suyudi Jadi Kapolri, Pakar: Pengalaman di BNN Jadi Modal

Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo. Guru Besar UMY Prof Ulung Pribadi menilai pengalaman Suyudi di bidang reserse, kepolisian daerah dan BNN menjadi modal kepemimpinan, yang selanjutnya perlu diterjemahkan dalam transparansi, akuntabilitas, pelayanan publik dan pengawasan masyarakat.

Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Prof Ulung Pribadi. (Sumber: UMY)

RINGKASAN BERITA:

  • Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026.
  • Prof Ulung menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas, termasuk keterbukaan penanganan perkara, pelayanan publik, pengaduan masyarakat dan pemeriksaan etik.
  • Agenda “Polisi Bersama Masyarakat” perlu diterjemahkan ke dalam program dan indikator yang dapat dipantau publik, termasuk terkait fenomena no viral, no justice.

RIAUCERDAS – Kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Polri akan diuji melalui perubahan tata kelola dan pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat. Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bidang organisasi pemerintahan, Prof. Dr. Ulung Pribadi, M.Si., menilai pengalaman Suyudi di bidang reserse, kepolisian daerah dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi modal dalam memimpin institusi tersebut.

Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026), menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026.

Sebelum menjabat Kapolri, Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 dan pernah menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk Kapolda Banten serta Kepala BNN.

Menurut Prof Ulung, pengalaman di bidang reserse memberikan pemahaman mengenai penegakan hukum. Sementara pengalaman memimpin BNN dinilai dapat menjadi modal dalam membangun koordinasi lintas lembaga.

Namun, pengalaman tersebut perlu diterjemahkan dalam pengelolaan organisasi Polri secara lebih luas.

“Tantangannya adalah mengelola organisasi besar dengan menempatkan transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, pelayanan publik, dan pengawasan masyarakat sebagai prinsip kelembagaan,” ujar Prof. Ulung.

Prof Ulung mengatakan kinerja Kapolri baru dapat dilihat melalui sejumlah indikator konkret. Di antaranya keterbukaan dalam penanganan perkara serta kecepatan dan kualitas pelayanan kepolisian.

Ia juga menyoroti pentingnya pengurangan praktik gratifikasi, tindak lanjut pengaduan masyarakat, transparansi pemeriksaan etik, konsistensi pemberian sanksi serta terbukanya ruang pengawasan dan koreksi dari masyarakat.

“Dengan indikator seperti itu, publik tidak hanya menilai figur Kapolri, tetapi juga dapat menagih konsistensi pembenahan secara terukur,” ujar Prof. Ulung.

Menurutnya, agenda pembenahan tersebut berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Prioritas yang disorot mencakup pelayanan tanpa gratifikasi, penegakan hukum secara profesional, transparansi perkara serta penindakan terhadap pelanggaran etik anggota.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Suyudi mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia juga menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan dan fenomena no viral, no justice.

Gagasan tersebut menempatkan penanganan perkara agar tidak bergantung pada perhatian publik melalui media sosial. Dalam konteks itu, Prof Ulung menilai komitmen tersebut dapat dilihat melalui perubahan konkret dalam pelayanan, penanganan pengaduan dan keterbukaan informasi perkara.

Suyudi sendiri sebelumnya telah memaparkan agenda kepemimpinannya dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR. ANTARA mencatat tema “Police with the People” menjadi doktrin kepemimpinannya, disertai program kerja 100 hari untuk mendorong transformasi Polri.

Terkait anggapan bahwa Listyo Sigit Prabowo seharusnya dapat menjabat hingga 2029, Prof Ulung menilai tahun tersebut merupakan batas usia pensiun berdasarkan regulasi baru, bukan masa jabatan yang dijamin.

Meski demikian, ia menekankan bahwa pergantian pimpinan institusi negara perlu memiliki dasar prosedural yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pergantian Kapolri, menurut Prof Ulung, dapat menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola Polri. Pengalaman kepemimpinan, rekam jejak penegakan hukum dan kemampuan membangun koordinasi lintas lembaga dinilai sebagai bagian dari modal kepemimpinan.

Namun, agenda tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program yang dapat dipantau secara terbuka.

Publik, menurut Prof Ulung, membutuhkan indikator yang jelas untuk melihat sejauh mana komitmen “Polisi Bersama Masyarakat” diterapkan dalam pelayanan dan penegakan hukum. (*)

Share to: