Kemenag Benahi Izin Pendirian Pesantren, PBG dan Sertifikat Laik Fungsi Jadi Perhatian

Kemenag merumuskan pembenahan izin pendirian pesantren dan konsolidasi data untuk mendukung tata kelola, dakwah, serta pemberdayaan pesantren.

Suasana Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Kemenag)

RINGKASAN BERITA:

  • Kemenag ingin mekanisme izin pendirian pesantren lebih terperinci, termasuk memperhatikan PBG, SLF, dan prinsip ramah anak.
  • Ditjen Pesantren mendorong konsolidasi data lembaga, santri, ustaz, tenaga kependidikan, dakwah, dan pemberdayaan ekonomi.
  • NSPP akan menjadi rujukan identitas tunggal, dengan proses verifikasi dan validasi data secara berjenjang.

RIAUCERDAS, JAKARTA – Pembenahan administrasi dan penguatan basis data menjadi perhatian Kementerian Agama dalam meningkatkan tata kelola pesantren di Indonesia.

Salah satu langkah yang tengah dirumuskan ialah menyempurnakan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren agar lebih terperinci, akurat, serta memperhatikan aspek keselamatan bangunan dan perlindungan anak.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam kegiatan Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa mekanisme perizinan menjadi salah satu dari lima hal yang perlu diperhatikan dalam pembenahan tata kelola pesantren ke depan.

“Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik,” kata dia.

Data Pesantren Perlu Kepastian

Selain pembenahan perizinan, Basnang menyoroti perlunya kesepakatan mengenai waktu penguncian data pesantren. Data yang dimaksud mencakup informasi lembaga, santri, ustaz, serta tenaga kependidikan.

Kepastian tersebut dibutuhkan agar data dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan oleh kementerian dan lembaga terkait.

“Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga,” tuturnya.

Basnang juga menekankan pentingnya pendataan ustaz pesantren yang disertai upaya menjaga mutu dakwah, antara lain melalui standardisasi atau sertifikasi dakwah.

Pendataan perlu mencakup sarana dan kegiatan dakwah di lingkungan pesantren, seperti masjid, pengajian, majelis, hingga media dakwah.

Di bidang pemberdayaan, Ditjen Pesantren juga perlu memiliki data yang merekam unit usaha, koperasi, dan lembaga wakaf yang berada di lingkungan pesantren.

Ia turut mengingatkan pentingnya memperhatikan kesejahteraan tenaga operator yang berperan dalam pengelolaan data.

“Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data,” ujarnya.

Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, mengatakan peringatan Hari Santri perlu diterjemahkan menjadi peningkatan layanan yang nyata bagi pesantren, bukan hanya kegiatan seremonial.

“Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar,” terang Arsyad.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi tersebut memiliki wadah kelembagaan yang terintegrasi sehingga pengelolaan datanya perlu dikembangkan sesuai mandat tersebut.

Namun, menurut Arsad, data mengenai fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat masih belum tercatat secara sistematis.

“Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran,” tegasnya.

Dalam upaya menyatukan data, Arsad menjelaskan bahwa konsolidasi berarti menghimpun berbagai data layanan pesantren yang tersebar menjadi satu kesatuan yang terkelola.

Sementara itu, sinkronisasi diperlukan untuk menyamakan identitas lembaga, definisi, kode referensi, dan periode pemutakhiran data.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Arsad juga menekankan pentingnya Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal. Untuk memastikan keakuratan informasi, proses verifikasi dan validasi harus dilaksanakan secara ketat serta berjenjang oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.

“Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Forum konsolidasi dan sinkronisasi data tersebut diharapkan menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dapat ditindaklanjuti, mulai dari standar data bersama, pembagian peran yang jelas, hingga jadwal kerja yang dapat dipantau.

Arsad mengajak seluruh peserta menyampaikan kendala yang ditemukan di lapangan secara terbuka sekaligus menawarkan solusi yang realistis.

“Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara,” kata dia.

Melalui pembenahan perizinan dan penataan data yang terintegrasi, Kemenag mendorong agar informasi mengenai pesantren dapat dimanfaatkan secara lebih akurat untuk mendukung perencanaan kebijakan, pelayanan, serta pengembangan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. (*)

Share to: