Gandeng Kejati Riau, Pemkab Siak Tempuh Langkah Hukum Pulihkan Aset Bermasalah dan Terbengkalai
Pemkab Siak menjajaki kerja sama pendampingan hukum dengan Kejati Riau untuk mengidentifikasi dan memulihkan aset daerah yang terlantar maupun dikuasai pihak ketiga.

RINGKASAN BERITA:
- Kejati Riau menegaskan bahwa penyelamatan barang milik daerah yang dikuasai pihak ketiga atau terlantar tidak melulu harus ditempuh lewat jalur pidana, melainkan bisa melalui mekanisme hukum lain yang sesuai.
- Pemkab Siak akan menyisir ulang rekam jejak kepemilikan, kelengkapan berkas, hingga kepastian status hukum seluruh aset secara mendalam.
- Pembenahan tata kelola aset diposisikan sebagai langkah krusial untuk memperkuat akuntabilitas tata pamong serta mencegah sengketa yang merugikan keuangan daerah.
RIAUCERDAS, SIAK – Penanganan aset milik pemerintah daerah yang bermasalah tidak selalu bergantung pada proses penegakan hukum pidana.
Pendampingan legal dan penyelesaian melalui instrumen hukum yang tepat kini menjadi opsi strategis untuk menyelamatkan barang milik daerah yang terlantar maupun dikuasai secara sepihak oleh pihak ketiga.
Skema penyelamatan tersebut menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Siak saat menjajaki kemitraan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Upaya ini ditujukan guna menelusuri, merapikan, hingga mengembalikan hak atas aset daerah yang belum berstatus hukum tetap.
Inisiasi kerja sama tersebut dimatangkan dalam audiensi antara Bupati Siak, Afni Z, bersama Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kompleks Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10/2026), yang turut disaksikan jajaran Kejaksaan Negeri Siak.
Bupati Siak menegaskan bahwa kerapian tata kelola barang milik daerah sangat krusial untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menghalau risiko sengketa di kemudian hari.
“Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum,” kata Afni, Kamis (29/10/2026).
Proses penataan ulang ini akan mencakup verifikasi berkas, pemetaan status hukum, hingga audit riwayat kepemilikan.
Agenda besar tersebut membutuhkan kolaborasi intensif antar-organisasi perangkat daerah yang disokong oleh supervisi hukum korps adhyaksa.
Afni menambahkan, langkah sistematis ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab Siak dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Di sisi lain, Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, menerangkan bahwa jangkauan fungsi pemulihan aset mencakup spektrum yang luas, tidak terbatas pada penanganan perkara pidana semata.
“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” kata Wuriadhi.

Menurutnya, penguatan pemahaman mengenai fungsi pemulihan aset sangat penting agar instansi daerah mampu mengurai akar masalah serta memilih tindakan hukum yang presisi.
Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan siap memberikan pengawalan penuh mulai dari tahap identifikasi hingga formulasi solusi sesuai regulasi yang berlaku. (adv)
