Kemendikdasmen Kantongi Sejumlah Nama Terkait Dugaan Pelanggaran TKA 2026
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pembatalan ujian, nilai nol, pemberhentian petugas, hingga rekomendasi penghentian sekolah sebagai penyelenggara TKA selama tiga kali pelaksanaan. Pemeriksaan turut melibatkan koordinasi dengan BSSN dan Komdigi.

RINGKASAN BERITA:
- Kemendikdasmen mengantongi sejumlah nama terkait dugaan pelanggaran TKA 2026. Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih diperiksa dan belum dinyatakan terbukti.
- Sanksi pelanggaran TKA berlaku bagi siswa, petugas, dan sekolah. Sanksi terberat mencakup nilai nol bagi peserta, pemberhentian petugas, serta rekomendasi penghentian sekolah sebagai penyelenggara selama tiga kali pelaksanaan.
- Kemendikdasmen berkoordinasi dengan BSSN dan Komdigi untuk menelaah keamanan sistem serta integritas data. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran dengan jaminan kerahasiaan identitas.
RIAUCERDAS, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mengidentifikasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026.
Sejumlah nama telah dikantongi Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat. Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan terbukti.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen Faisal Syahrul mengatakan, pihaknya tengah mendalami informasi, bukti, dan kronologi kejadian untuk memastikan kebenaran setiap laporan.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA. Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada,” terang Faisal.
Pihaknya ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan TKA jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK tahun 2026.
Kemendikdasmen memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan mengedepankan kehati-hatian sebelum mengambil keputusan terhadap pihak yang dilaporkan.
Bisa Berujung Nilai Nol
Kemendikdasmen telah memiliki ketentuan mengenai penanganan pelanggaran dalam penyelenggaraan TKA.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelanggaran diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat.
Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan oleh pengawas ruang.
Sementara itu, pelanggaran sedang dapat berakibat pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Adapun peserta yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan memperoleh nilai nol pada mata pelajaran terkait.
Namun, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah melalui investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Sanksi pelanggaran TKA tidak hanya berlaku bagi peserta ujian. Petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan asesmen juga dapat dikenai tindakan apabila terbukti melanggar ketentuan. Mereka meliputi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi.
Untuk pelanggaran ringan, petugas dapat dikenai peringatan lisan. Pelanggaran sedang dapat berujung pada surat peringatan.
Sementara itu, pelanggaran berat dapat mengakibatkan pemberhentian dari penugasan terkait.
Ketentuan lebih tegas juga berlaku bagi satuan pendidikan. Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan TKA di satuan pendidikan tersebut.
Sedangkan untuk pelanggaran berat, sekolah dapat menerima rekomendasi penghentian sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Libatkan BSSN dan Komdigi
Dalam mengusut dugaan pelanggaran tersebut, Kemendikdasmen tidak hanya melakukan pemeriksaan internal.Koordinasi juga dilakukan dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Keterlibatan kedua instansi tersebut berkaitan dengan penelaahan aspek keamanan sistem dan integritas data selama penyelenggaraan TKA.
Pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin mengatakan, setiap laporan pelanggaran harus ditangani secara serius agar hasil asesmen tetap dapat dipercaya.
“Kami berkomitmen memastikan penyelenggaraan TKA berjalan dengan prinsip kejujuran, kerahasiaan, dan akuntabilitas. Setiap laporan dan temuan menjadi perhatian kami untuk didalami sesuai ketentuan, sehingga integritas asesmen tetap terjaga dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” kata Toni.
Menurut Kemendikdasmen, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga kredibilitas TKA sebagai asesmen terstandar.
Kemendikdasmen juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan TKA.
Masyarakat diminta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab dengan melampirkan informasi serta bukti yang relevan.
Sesuai pedoman penyelenggaraan TKA, identitas pelapor wajib dijaga kerahasiaannya oleh penyelenggara yang menerima pengaduan.
Setiap laporan akan diperiksa berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti terlibat akan ditangani sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika dugaan pelanggaran tidak terbukti, proses pemeriksaan akan dihentikan. Masyarakat yang membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen melalui laman resminya. (*)
