Ditjen Pesantren Diminta Perhatikan Masa Depan Santri

Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta Ditjen Pesantren segera menyusun roadmap pengembangan pesantren yang jelas dan terukur. Arahan itu disampaikan saat pelantikan lima pejabat eselon II Ditjen Pesantren, yang merupakan satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama.

Lima pejabat eselon II Ditjen Pesantren dilantik Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Para pejabat diminta mmeperhatikan masa depan santri di ribuan pesantren. (Sumber: Kemenag)
  • Roadmap pesantren jadi pekerjaan awal Ditjen Pesantren untuk menentukan sasaran pendidikan, kompetensi lulusan, karakter, hingga kontribusinya bagi masyarakat.
  • Identitas pesantren diminta diperjelas melalui perumusan aspek ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi.
  • Lima pejabat eselon II dilantik untuk mengisi posisi strategis di bidang tata kelola, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan pesantren.

RIAUCERDAS, JAKARTA – Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama memasuki tahap penguatan arah pengembangan. Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta jajaran pejabat yang baru dilantik segera menyusun roadmap yang dapat menjadi pijakan pengembangan pesantren secara jelas dan terukur.

Arahan tersebut disampaikan Menag saat melantik lima pejabat eselon II Ditjen Pesantren di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pelantikan menjadi bagian dari proses melengkapi struktur organisasi satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama tersebut.

Menurut Nasaruddin, pembentukan struktur kelembagaan belum cukup untuk memastikan Ditjen Pesantren berjalan sesuai tujuan. Identitas, arah pengembangan, serta roadmap pesantren perlu segera dirumuskan dengan mempertimbangkan kebutuhan lembaga, santri, dan kontribusi lulusan bagi masyarakat.

“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Menag.

Ia menekankan pentingnya memahami karakter dan kekhasan pesantren sebelum menyusun arah pengembangannya. Ditjen Pesantren, menurutnya, perlu merumuskan pesantren dari sisi ontologi, epistemologi, metodologi, hingga aksiologi.

Perumusan tersebut juga harus diterjemahkan ke dalam perencanaan pendidikan yang tidak hanya mengukur proses berdasarkan input dan output. Dampak pendidikan terhadap santri, pesantren, masyarakat, dan bangsa juga perlu menjadi perhatian.

“Kita harus tahu input-nya seperti apa, output-nya seperti apa, outcome-nya seperti apa, dan impact-nya seperti apa,” terang Menag.

Roadmap yang disusun nantinya diharapkan dapat menjawab sasaran pendidikan pesantren, kompetensi dan karakter yang ingin dibentuk, hingga arah kontribusi lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.

Menag juga meminta distingsi pesantren diperjelas. Identitas dan karakter pesantren perlu dirumuskan sehingga dapat dibedakan dari pendidikan Islam pada umumnya. Perumusan tersebut mencakup aspek ontologi, epistemologi, metodologi, dan aksiologi, sekaligus pemetaan stakeholder yang terlibat dan memanfaatkan lulusan pesantren.

Penguatan arah tersebut berjalan bersamaan dengan penataan kelembagaan Ditjen Pesantren. Selain melengkapi struktur dan perangkat organisasi, regulasi juga perlu ditata agar setiap unsur kelembagaan dapat menjalankan tugas sesuai jalurnya.

Nasaruddin mengibaratkan Ditjen Pesantren sebagai rumah baru yang masih membutuhkan berbagai perangkat agar dapat berfungsi secara optimal. Meskipun menjadi lembaga baru dengan sumber daya yang masih terbatas, ia berharap Ditjen Pesantren mampu menghadirkan karakter dan daya tarik tersendiri.

“Biasanya rumah baru itu lebih cantik daripada rumah lama, dan itu kami berharap seperti itu. Walaupun pendatang baru, walaupun anggarannya mungkin juga sangat terbatas, tetapi akan menampilkan sosok yang mempunyai daya tarik tersendiri,” harap Menag.

Ditjen Pesantren sendiri merupakan satuan kerja baru setingkat eselon I di Kementerian Agama. Pembentukannya diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama.

Dalam pelantikan tersebut, lima pejabat mengisi sejumlah posisi strategis yang berkaitan dengan tata kelola, pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan pesantren.

Kelima pejabat tersebut yakni Dr. H. Arsad Hidayat, Lc., M.A., sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama; Dr. H. Mastuki, M.Ag., sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama; serta Dr. Adib, M.Ag., sebagai Direktur Ma’had Aly Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama.

Selanjutnya, Dr. Mahrus, M.Ag., dilantik sebagai Direktur Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Non Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Sementara Dr. Yusi Damayanti, S.E., Ak., M.M., dipercaya sebagai Direktur Pemberdayaan Pesantren Kementerian Agama.

Pengisian posisi tersebut menjadi bagian dari penataan awal Ditjen Pesantren. Dengan struktur yang mulai dilengkapi, pekerjaan berikutnya diarahkan pada perumusan identitas, roadmap, serta arah pengembangan pesantren yang dapat menjadi pijakan bagi lembaga baru tersebut. (*)

Share to: