Siak Hadapi 35 Hari Tanpa Hujan, Salat Istisqa Bakal Digelar
Kabupaten Siak menghadapi lebih dari 35 hari tanpa hujan di tengah memburuknya kualitas udara akibat asap kiriman karhutla. Pemkab Siak bersama MUI dan Kemenag menggelar Shalat Istisqa pada 26 Agustus 2026 sebagai ikhtiar meminta hujan sekaligus mengajak masyarakat memperkuat upaya menghadapi dampak karhutla.

- Siak telah lebih dari 35 hari tidak turun hujan saat kondisi hutan dan lahan semakin kering serta kabut asap memburuk.
- Salat Istisqa digelar pada 26 Agustus 2026 dengan melibatkan ASN, pelajar, santri, dan masyarakat di seluruh kecamatan.
- Pemkab Siak menyiapkan pembatasan aktivitas hingga kemungkinan meliburkan sekolah jika kualitas udara terus berada pada kategori tidak sehat.
RIAUCERDAS, SIAK – Lebih dari 35 hari tanpa hujan membuat kondisi hutan dan lahan di Kabupaten Siak semakin kering ketika kabut asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah.
Pemerintah Kabupaten Siak pun menggelar Shalat Istisqa sebagai salah satu ikhtiar menghadapi situasi tersebut.Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli mengatakan Salat Istisqa akan dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN), pelajar, santri, serta masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Siak.
“Insyaallah hari Rabu tanggal 26 Agustus, seluruh pegawai ASN dan non ASN yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan salat sunah Istisqa yang dipusatkan di halaman Mesjid Islamic Center Siak,” ungkap Bupati, Selasa (25/8/2026).
Selain itu untuk pelajar serta santri di seluruh pesantren, bersama masyarakat di wilayah masing-masing.
Menurutnya, langkah ini bentuk ikhtiar agar Allah menurunkan hujan.
“Agar karhutla khususnya di lahan gambut bisa segera padam dan semua petugas lapangan diberi keselamatan,” kata Afni.
Pelaksanaan tingkat Kabupaten Siak dipusatkan di halaman Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. H. Mukhtar Abdul Karim Alhafiz ditunjuk sebagai imam, sedangkan khatib yakni Dr. H. Muhammad Fakhri, M.Ag.
Kegiatan serupa juga dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh kecamatan. Tempat dan teknis pelaksanaan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing wilayah.
Afni berharap hujan segera turun, khususnya di daerah yang masih menghadapi kebakaran. Ia juga mengajak pemuka lintas agama menggelar doa bersama sebagai bagian dari ikhtiar menghadapi kondisi tersebut.
“Siak sudah lebih 35 hari tidak turun hujan dan dikepung asap kiriman. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, segera menurunkan hujan di lokasi-lokasi titik api. Semoga asap segera pergi,” ucap Afni.
Pemkab Siak juga menempuh pendekatan melalui kegiatan keagamaan lainnya. Pada Jumat (28/8/2026), Majelis Ulama Indonesia atau MUI menginstruksikan para khatib menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 mengenai hukum haram membakar hutan dan lahan.
“Insyaallah Jumat tanggal 28 Agustus, materi khutbah Jumat oleh MUI diinstruksikan ke semua khatib untuk mengingatkan kembali Fatwa MUI nomor 30 tahun 2016 tentang hukum haram membakar hutan dan lahan,” terang Afni.
Di sisi lain, kondisi kualitas udara menjadi perhatian pemerintah daerah. Sejak Senin sore, ISPU di Kabupaten Siak berada pada kategori tidak sehat dan di beberapa kecamatan meningkat hingga kategori berbahaya.
Asap Kiriman
Pemerintah daerah menyebut tidak adanya firespot di wilayah Siak tidak serta-merta membuat kualitas udara membaik. Asap dari wilayah sekitar yang dilanda karhutla tetap terbawa masuk ke sejumlah kawasan.
Sebelumnya, hingga 24 Agustus 2026 tidak ditemukan firespot di Kabupaten Siak. Namun, kondisi udara tetap terdampak asap kiriman, termasuk di Kecamatan Kerinci Kanan yang berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan.
“Asap tidak memiliki batas administrasi dan masuk sampai ke ceruk-ceruk rumah. Rakyat dalam kondisi terancam terdampak karhutla,” paparnya.
Pemkab Siak terus memantau ISPU secara berkala. Jika kualitas udara bertahan pada kategori tidak sehat, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah, termasuk kemungkinan meliburkan sekolah dan membatasi aktivitas masyarakat di luar ruangan.
“Jika ISPU dilaporkan secara terus menerus dalam status tidak sehat, kami tentu akan mengambil langkah-langkah yang terukur. Misalnya dengan meliburkan sekolah dan atau meminta pembatasan kegiatan di luar,” terang Bupati.
Afni meminta seluruh kanal informasi Pemkab Siak menyampaikan perkembangan ISPU setiap hari. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan berikutnya.
“Apa adanya saja. Kita akan ambil kebijakan berdasarkan fakta yang ada,” tandasnya. (adv)
