Kemenag Dorong Kebijakan Pendidikan Gratis Tak Abaikan 12 Juta Siswa Madrasah Swasta

Kementerian Agama meminta penguatan pendidikan nasional memperhitungkan besarnya peran madrasah swasta. Dari 88.124 satuan pendidikan madrasah, sebanyak 84.039 atau 95,4 persen dikelola swasta dengan sekitar 12 juta siswa. Kemenag juga menyiapkan skema kesejahteraan guru non-ASN dan penguatan PTKIN.

Suasana Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Sumber:Kemenag)
  • Sebanyak 95,4 persen atau 84.039 dari 88.124 satuan pendidikan madrasah merupakan madrasah swasta dengan sekitar 12 juta siswa.
  • Kemenag mengusulkan tiga pilihan skema pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah dan pendidik non-ASN.
  • Penguatan PTKIN menjadi agenda lain dengan proyeksi kebutuhan anggaran Rp30,39 triliun untuk mendukung 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN.

RIAUCERDAS, JAKARTA – Kementerian Agama menilai kebijakan penguatan pendidikan nasional perlu mempertimbangkan kondisi pendidikan keagamaan yang sebagian besar diselenggarakan masyarakat.

Dari lebih 88 ribu satuan pendidikan madrasah, mayoritas merupakan lembaga swasta dengan jumlah peserta didik mencapai sekitar 12 juta orang.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan kondisi tersebut membuat kebijakan pendidikan, termasuk rencana pendidikan gratis, perlu dirancang agar tidak hanya menjangkau sekolah negeri.

Menurutnya, dominasi lembaga swasta menunjukkan besarnya kontribusi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Agama.

“Fakta ini menunjukkan bahwa peran terbesar penyelenggaraan pendidikan madrasah ditopang oleh masyarakat melalui lembaga swasta. Jadi masyarakat justru luar biasa kontribusinya terhadap dunia kependidikan kita, terutama di Kemenag ini,” ujar Menag pada Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Data yang dipaparkan Kemenag menunjukkan terdapat 88.124 satuan pendidikan madrasah secara nasional.

Sebanyak 84.039 lembaga atau 95,4 persen berstatus swasta, sedangkan madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau 4,6 persen.

Atas kondisi tersebut, Nasaruddin mengingatkan agar skema pendidikan gratis tidak membuat peserta didik madrasah swasta tertinggal dalam memperoleh dukungan pendidikan.

“Apabila kebijakan pendidikan gratis diimplementasikan tanpa menyertakan madrasah swasta, maka mayoritas para siswa yang menempuh pelajaran di madrasah itu akan terabaikan,” ujarnya.

Ia menyebut terdapat kurang lebih 12 juta siswa yang kini belajar di madrasah swasta.

Kemenag menilai diperlukan solusi agar kelompok peserta didik tersebut tetap memperoleh manfaat dari kebijakan penguatan pendidikan nasional.

“Jadi kalau nanti ada penggratisan terhadap sekolah-sekolah selain negeri, maka madrasah swasta yang jumlahnya kurang lebih 12 juta anak-anak di sini hanya akan jadi penonton, dan sebetulnya tidak boleh terjadi. Maka itu nanti mungkin perlu ada solusi terbaik yang bisa kita lakukan terhadap mereka,” terang Menag.

Untuk pendidikan pesantren, Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) tercatat mengelola 194.179 santri dan 13.392 ustadz.

Seluruh lembaga tersebut dikelola secara mandiri oleh masyarakat.Kemenag juga menyebut kontribusinya terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah rata-rata mencapai 17,64 persen.

“Madrasah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar pertama,” sebut Menag.

Agenda penguatan pendidikan Kemenag juga mencakup kesejahteraan pendidik.

Data Kemenag mencatat terdapat 821.519 guru madrasah, dengan 655.622 di antaranya berstatus non-ASN.

Selain itu, terdapat 13.392 ustadz pesantren dan 91.419 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN.

Kemenag mengusulkan kebijakan afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik tersebut.

“Afirmasi kesejahteraan guru non-ASN, sebanyak 79,8 persen guru madrasah dan ribuan ustadz berstatus non-ASN. Kami mengusulkan skema pengelolaan kesejahteraan biaya personalia dalam menjamin penghasilan yang layak,” tutur Nasaruddin Umar.

Tiga alternatif pembiayaan disiapkan. Pilihan pertama menggunakan acuan gaji pokok PNS Golongan IVa masa kerja 10 tahun sebesar Rp3,83 juta per bulan dikalikan 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran Rp37,95 triliun.

Pilihan kedua menggunakan pendapatan terendah atau UMK Banjarnegara sekitar Rp2,02 juta, sehingga kebutuhan pembiayaannya Rp2,32 juta per bulan dikalikan 13 bulan atau sekitar Rp23,1 triliun.

Sementara pilihan ketiga menggunakan acuan gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun sebesar Rp3,20 juta per bulan dikalikan 13 bulan, dengan kebutuhan anggaran Rp31,69 triliun.

Kemenag juga memasukkan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dalam agenda penguatan pendidikan nasional.

Menag menyebut minat masyarakat terhadap pendidikan di PTKIN menunjukkan perkembangan positif.

Penerimaan mahasiswa PTKIN mencapai 139.909 mahasiswa. Pada jalur SPAN, daya tampung dan kesempatan masuk meningkat 18,2 persen. Selain itu, pada 2026 terdapat 39 PTKIN yang mengalami peningkatan akreditasi unggul.

Untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan bagi 678.954 mahasiswa di 58 PTKIN yang terdiri dari 39 UIN, 15 IAIN, dan STAIN, Kemenag memproyeksikan kebutuhan anggaran Rp30,39 triliun.

Anggaran tersebut mencakup Rp4,60 triliun untuk personalia berupa gaji dan tunjangan ASN, Rp23,78 triliun untuk biaya non-personalia, serta Rp2,1 triliun untuk pengembangan dan investasi PTKIN.

Kemenag juga menempatkan penyelarasan data pendidikan keagamaan dengan sistem nasional sebagai bagian penting dari penguatan kebijakan.

Data yang presisi dinilai diperlukan agar dukungan anggaran dapat diberikan secara tepat sasaran.

“Kementerian Agama siap untuk berkolaborasi dengan pokja anggaran lintas dinas, pokja tata kelola dan kelembagaan, serta Bappenas untuk mensinkronkan data EMIS Kementerian Agama dengan data nasional, sehingga alokasi tepat sasaran dan berkeadilan” kata dia.

Dengan agenda tersebut, Kemenag menyiapkan penguatan pendidikan melalui tiga sektor utama, yakni penyetaraan mutu madrasah dan pesantren, peningkatan kesejahteraan guru non-ASN, serta pengembangan PTKIN. (*)

Share to: