Udara Tak Sehat, Disdik Pekanbaru Berlakukan PJJ 6 dan 7 Oktober
Pemko Pekanbaru kembali mengalihkan pembelajaran tatap muka menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 6–7 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan setelah hasil pemantauan ISPU menunjukkan kualitas udara berada pada kategori sangat tidak sehat.

RINGKASAN BERITA:
- PJJ diberlakukan selama dua hari, Selasa hingga Rabu.
- Keputusan diambil setelah ISPU Pekanbaru masuk kategori sangat tidak sehat.
- Kebijakan pembelajaran mengacu pada edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah terkait daerah terdampak asap karhutla.
RIAUCERDAS, PEKANBARU – Kondisi kualitas udara di Kota Pekanbaru yang masuk kategori sangat tidak sehat membuat pemerintah kembali menyesuaikan aktivitas pembelajaran di sekolah.
Pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari.Kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (6/10/2026) hingga Rabu (7/10/2026).
Penyesuaian dilakukan setelah hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Senin (5/10/2026) menunjukkan kondisi udara Pekanbaru berada pada kategori sangat tidak sehat.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Menurutnya, pada Senin (5/10/2026) malam,ckondisi kualitas udara saat ini masuk kategori sangat tidak sehat.
Pelaksanaan PJJ tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/3348/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran di Kota Pekanbaru.
Abdul Jamal menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026.
Edaran tersebut mengatur penyelenggaraan layanan pendidikan pada satuan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Dengan kebijakan tersebut, kegiatan belajar mengajar yang sebelumnya berlangsung secara tatap muka untuk sementara dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh selama periode 6 hingga 7 Oktober 2026. (*)
Menurutnya, penyesuaian kegiatan belajar dilakukan berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara sekaligus mempertimbangkan kondisi kesehatan dan keselamatan para peserta didik. (*)
