Yusmar Ditunjuk Jadi Plt Sekda Rohul, Targetkan Birokrasi Bergerak Cepat

Bupati Anton menunjuk Yusmar sebagai Plt Sekda Rohul untuk mengisi kekosongan jabatan setelah M Zaki dilantik menjadi staf ahli.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Rokan Hulu, Yusmar. (Sumber: Diskominfo Rohul)

RINGKASAN BERITA:

  • Yusmar mendapat amanah sebagai Plt Sekda Rohul setelah jabatan tersebut kosong menyusul pergeseran M Zaki menjadi staf ahli.
  • Masa tugas Yusmar sebagai Plt Sekda berlaku mulai 2 April hingga 30 Juni 2026.
  • Yusmar berkomitmen menjaga pelayanan publik dan administrasi pemerintahan, sekaligus mengajak seluruh OPD mempercepat realisasi pembangunan.

RIAUCERDAS, PASIR PENGARAIAN – Yusmar mendapat tugas mengawal jalannya administrasi pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) selama tiga bulan ke depan. Ia ditunjuk Bupati Anton sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah posisi tersebut kosong akibat pergeseran pejabat sebelumnya.

Penunjukan Yusmar yang sebelumnya menjabat Asisten II Pemkab Rohul itu berlaku mulai 2 April sampai 30 Juni 2026. Kepercayaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Rohul Nomor 100.3.5.2/BKPP-MT/78.19/2026 yang ditandatangani pada Kamis (2/4/2026) pukul 22.00 WIB.

Usai menerima penugasan tersebut, Yusmar menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan daerah. Ia menyebut jabatan tersebut sebagai tanggung jawab yang harus dijalankan dengan dukungan berbagai pihak.

“Ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar. Mohon dukungan dan doanya,” tutur Yusmar setelah dirinya ditunjuk sebagai Plt Sekda, Jumat (3/4/2026).

Ia mengatakan akan segera menjalankan tugas dengan mengonsolidasikan jajaran birokrasi. Menurutnya, kesinambungan pelayanan kepada masyarakat dan ketertiban administrasi pemerintahan menjadi hal yang harus dijaga selama masa penugasannya.

Yusmar juga mengharapkan kerja sama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar target pembangunan yang telah ditetapkan kepala daerah dapat direalisasikan.

“Pengen kita itu, kita dapat berlari kencang merealisasikan target-target pembangunan yang telah ditetapkan oleh Bapak Bupati,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Anton menunjuk Yusmar untuk mengisi posisi Sekda yang ditinggalkan M Zaki. Kekosongan jabatan terjadi setelah M Zaki dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan pada Kamis (2/4/2026).

Penunjukan Plt Sekda tersebut mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.

Bupati Anton berharap Yusmar dapat menjaga kelancaran roda pemerintahan dan memastikan seluruh OPD tetap bekerja sesuai arah kebijakan daerah.

“Saya berharap dengan ditunjuknya Plt Sekda ini, roda pemerintahan terus berjalan dengan baik. Paling utama adalah senantiasa bersinergi dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan negeri seribu suluk,” kata Bupati Anton.

Selain menjaga koordinasi antarperangkat daerah, Anton juga meminta Plt Sekda menjalankan fungsi penghubung komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif.

Ia berharap program-program strategis yang telah direncanakan pemerintah daerah dapat terlaksana sesuai jadwal tanpa terkendala urusan administrasi. (adv)

Share to: